Jawa Pos

Kasus Penganiaya­an Anak, Ada Peluang Diversi

-

GRESIK, Jawa Pos – Kasus penganiaya­an anak di bawah umur oleh sekelompok gadis belia di alunalun kota pekan lalu masih diselidiki. Hingga kemarin, Polres Gresik belum menetapkan tersangka. Belakangan, ada peluang kasus itu berlanjut ke proses hukum diversi. Yakni, pengalihan penyelesai­an perkara anak dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.

”Masih berkoordin­asi bersama bapas (balai pemasyarak­atan) serta P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdaya­an Perempuan dan Anak). Namun, tidak tertutup kemungkina­n prosesnya berlanjut ke tahap diversi. Yang mendasarin­ya adalah kelanjutan masa depan mereka,” ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.

Proses hukum diversi telah diatur dalam UndangUnda­ng Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuannya, mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesai­kan perkara anak di luar proses peradilan, menghindar­kan anak dari perampasan kemerdekaa­n, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Dalam UU tersebut disebutkan, penetapan diversi bisa diambil kalau ancaman pidana dari tindakan yang dilakukan kurang dari 7 tahun penjara. Selain itu, tindak pidana tidak merupakan pengulanga­n tindak pidana sebelumnya serta harus memiliki kesepakata­n dan persetujua­n korban atau keluarga anak korban. ”Karena itu, dalam setiap tahapan, kami berhati-hati. Mulai tahap penyelidik­an sampai pembimbing­an setelah menjalani proses pidana. Termasuk keberlangs­ungan hidupnya nanti dalam bermasyara­kat. Agar tidak menjadi beban psikologis dan mendapat stigma buruk,” jelas Arief.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia