Kasus Penganiayaan Anak, Ada Peluang Diversi
GRESIK, Jawa Pos – Kasus penganiayaan anak di bawah umur oleh sekelompok gadis belia di alunalun kota pekan lalu masih diselidiki. Hingga kemarin, Polres Gresik belum menetapkan tersangka. Belakangan, ada peluang kasus itu berlanjut ke proses hukum diversi. Yakni, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
”Masih berkoordinasi bersama bapas (balai pemasyarakatan) serta P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Namun, tidak tertutup kemungkinan prosesnya berlanjut ke tahap diversi. Yang mendasarinya adalah kelanjutan masa depan mereka,” ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.
Proses hukum diversi telah diatur dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuannya, mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Dalam UU tersebut disebutkan, penetapan diversi bisa diambil kalau ancaman pidana dari tindakan yang dilakukan kurang dari 7 tahun penjara. Selain itu, tindak pidana tidak merupakan pengulangan tindak pidana sebelumnya serta harus memiliki kesepakatan dan persetujuan korban atau keluarga anak korban. ”Karena itu, dalam setiap tahapan, kami berhati-hati. Mulai tahap penyelidikan sampai pembimbingan setelah menjalani proses pidana. Termasuk keberlangsungan hidupnya nanti dalam bermasyarakat. Agar tidak menjadi beban psikologis dan mendapat stigma buruk,” jelas Arief.