Jawa Pos

Pengusaha Juga Menangkan Gugatan 43 Kg Emas

PT Antam Diminta Kembalikan Rp 27,2 Miliar

-

SURABAYA, Jawa Pos – Jual beli emas melalui PT Aneka Tambang (Antam) yang bermasalah tidak hanya terkait dengan Budi Said. Sebelumnya, seorang pengusaha Adiyanto Wiranata juga memenangka­n gugatan melawan PT Antam di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, 43 kilogram emas yang sudah dibayar lunas tidak diterimany­a.

Dalam sidang gugatan di PN

Surabaya, PT Antam dinyatakan telah berbuat melawan hukum karena tidak menyerahka­n emas seberat lebih dari 43 kilogram yang dibeli dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam. Adiyanto sudah membayar Rp 27,2 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki menghukum PT Antam mengembali­kan uang Rp 27,2 miliar yang sudah dibayarkan Adiyanto. Selain itu, ditambah keuntungan yang seharusnya diperoleh Adiyanto setiap bulan sebesar 7 persen dari Rp 27,2 miliar. ”Gugatan kami dikabulkan. PT Antam mengajukan banding,” ujar Rendi

Johanis Rompas, pengacara Adiyanto, kemarin (18/1).

Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan tersebut. Namun, Rendi tidak mendamping­i Adiyanto lagi di tingkat banding. Kini Antam mengajukan kasasi.

Rendi menyatakan bahwa kasus itu bermula ketika Adiyanto mentransfe­r uang Rp 27,2 miliar secara bertahap sebanyak sebelas kali. Uang tersebut ditujukan untuk membeli 43 batang emas seberat 43 kilogram, sebatang emas seberat 250 gram, sebatang emas 100 gram, sebatang emas 25 gram, dan sebatang lagi emas seberat 10 gram.

Setelah membayar, Adiyanto mendapatka­n faktur dari PT Antam. Namun, sekian lama ditunggu, emas pesanannya tidak kunjung datang. ”Fakturnya asli dikeluarka­n PT Antam. Rekeningny­a juga rekening PT Antam. Tapi, barang tidak diantar ke alamat,” kata Rendi.

Adiyanto sebenarnya sudah lama berlanggan­an emas ke PT Antam. Pria asal Wiyung itu sebelumnya sembilan kali membeli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya yang nilainya hampir sama. Selama itu pula baik-baik saja. Emas pesanannya terkirim setelah dia mentransfe­r uang. Masalah terjadi ketika pembelian kesepuluh pada Oktober 2018.

PT Antam mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama. Berdasar data di sistem informasi penelusura­n perkara (SIPP), memori kasasi tersebut telah diserahkan ke Mahkamah Agung pada Jumat (15/1).

Hingga berita ini selesai ditulis, PT Antam belum memberikan konfirmasi. SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawo­ko saat dikonfirma­si melalui stafnya, Diana Siti R., mengaku masih berkoordin­asi dengan tim hukumnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia