Pengusaha Juga Menangkan Gugatan 43 Kg Emas
PT Antam Diminta Kembalikan Rp 27,2 Miliar
SURABAYA, Jawa Pos – Jual beli emas melalui PT Aneka Tambang (Antam) yang bermasalah tidak hanya terkait dengan Budi Said. Sebelumnya, seorang pengusaha Adiyanto Wiranata juga memenangkan gugatan melawan PT Antam di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, 43 kilogram emas yang sudah dibayar lunas tidak diterimanya.
Dalam sidang gugatan di PN
Surabaya, PT Antam dinyatakan telah berbuat melawan hukum karena tidak menyerahkan emas seberat lebih dari 43 kilogram yang dibeli dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam. Adiyanto sudah membayar Rp 27,2 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki menghukum PT Antam mengembalikan uang Rp 27,2 miliar yang sudah dibayarkan Adiyanto. Selain itu, ditambah keuntungan yang seharusnya diperoleh Adiyanto setiap bulan sebesar 7 persen dari Rp 27,2 miliar. ”Gugatan kami dikabulkan. PT Antam mengajukan banding,” ujar Rendi
Johanis Rompas, pengacara Adiyanto, kemarin (18/1).
Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan tersebut. Namun, Rendi tidak mendampingi Adiyanto lagi di tingkat banding. Kini Antam mengajukan kasasi.
Rendi menyatakan bahwa kasus itu bermula ketika Adiyanto mentransfer uang Rp 27,2 miliar secara bertahap sebanyak sebelas kali. Uang tersebut ditujukan untuk membeli 43 batang emas seberat 43 kilogram, sebatang emas seberat 250 gram, sebatang emas 100 gram, sebatang emas 25 gram, dan sebatang lagi emas seberat 10 gram.
Setelah membayar, Adiyanto mendapatkan faktur dari PT Antam. Namun, sekian lama ditunggu, emas pesanannya tidak kunjung datang. ”Fakturnya asli dikeluarkan PT Antam. Rekeningnya juga rekening PT Antam. Tapi, barang tidak diantar ke alamat,” kata Rendi.
Adiyanto sebenarnya sudah lama berlangganan emas ke PT Antam. Pria asal Wiyung itu sebelumnya sembilan kali membeli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya yang nilainya hampir sama. Selama itu pula baik-baik saja. Emas pesanannya terkirim setelah dia mentransfer uang. Masalah terjadi ketika pembelian kesepuluh pada Oktober 2018.
PT Antam mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama. Berdasar data di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), memori kasasi tersebut telah diserahkan ke Mahkamah Agung pada Jumat (15/1).
Hingga berita ini selesai ditulis, PT Antam belum memberikan konfirmasi. SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko saat dikonfirmasi melalui stafnya, Diana Siti R., mengaku masih berkoordinasi dengan tim hukumnya.