Pengajian dan Arisan Dibatasi dengan Ketat
”Di tempat kami pukul 19.00 sampai 20.00, warga sudah di rumah. Jarang yang di luar (rumah, Red),” kata Ketua RW 02 Suyono kepada Jawa Pos kemarin (18/1).
Pada jam tersebut, lanjut dia, portal kampung di Jalan Kramat Gantung mulai ditutup. Ada petugas satgas yang berjaga di pos pantau.
Pihaknya kembali memperketat prokes setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11 Januari lalu. Itu sejalan dengan instruksi pemkot dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 67/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka
Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya sebagaimana yang telah diubah dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2021.
Bahkan, sejumlah kegiatan warga seperti pengajian atau sekadar rapat RT/RW ditunda untuk sementara waktu. Kini kegiatan tersebut dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarganya. ”Pokoknya, berbagai bentuk kerumunan yang mengundang massa kita hentikan sementara waktu,” imbuhnya.
Kondisi serupa dilakukan di Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut. Wakil Ketua RW 14 Kelurahan Kalirungkut Joko Murijantono mengatakan, sejauh ini program kampung tangguh masih dijalankan dengan ketat. Apalagi setelah diberlakukan PPKM hingga 25 Januari nanti. ”Pokoknya, kami ketatkan lagi,” ujar Joko.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mendukung penuh langkah satgas kampung tangguh di tingkat RT/RW itu. Apalagi pihaknya sudah mencairkan dana hibah kampung tangguh Rp 5 juta per satgas. Sejauh ini, kata dia, tingkat ketaatan warga pada prokes semakin ketat. ”Kami optimistis dengan penerapan prokes yang ketat di tingkat RT/ RW, kasus Covid-19 di Surabaya semakin terkendali,” imbuh Irvan Widyanto.