Enam Polisi Tersangka Penyiksaan Tahanan
Korban Tewas dengan Badan Penuh Luka Kontras: Tiga Bulan, Delapan Tahanan Polri Meninggal
JAKARTA, Jawa Pos – Enam anggota Polresta Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Mereka diduga menganiaya seorang tahanan hingga tewas
Kasus memprihatinkan tersebut berawal pada 2 Desember 2020 malam. Waktu itu Herman (nama tahanan yang tewas) sedang berada di rumahnya di kawasan Jalan Borobudur, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Lalu, tiga polisi datang. ’’Herman disangka mencuri dua unit handphone,’’ ujar Fathul Huda Wiyashadi, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda yang mengadukan kasus tersebut ke Polda Kaltim. Tiga polisi itu lalu menggelandang Herman ke Polresta Balikpapan. ’’Adik korban namanya Dini menitipkan baju dan berpesan agar kakaknya diperlakukan baik-baik. Petugas pun mengiyakan,’’ ujarnya sebagaimana dilansir Kaltim Post.
Esoknya Dini mendapatkan kabar melalui telepon bahwa Herman meninggal. Dini diminta datang ke polresta. Sesampai di sana, sudah ada istri Herman dan saudaranya yang lain. Polisi memberi tahu bahwa jenazah Herman berada di RS Bhayangkara Polda Kaltim. Sebelum meninggal, Herman disebut bolak-balik meminta izin ke kamar kecil. Dia sempat buang air dan muntah berkali-kali. Herman disebut meninggal di RS itu.
Dari video yang diperlihatkan keluarga saat kafan jenazah dibuka, terlihat kedua tangan Herman bersedekap. Namun, telapak tangan dan jarinya lunglai menghadap ke bawah. Bagian rusuknya kelihatan menonjol. ’’Ada luka lebam dari paha sampai jari kaki. Juga di bagian punggung banyak luka gores,’’ tutur Fathul. Semula, keluarga tidak berbuat apa-apa. Mereka hanya menunggu laporan perkembangan dari polisi. Namun, Sabtu lalu (6/2) tidak ada perkembangan apa pun. Karena itu, keluarga Herman akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Kaltim.
Penjelasan Mabes Polri
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan, korban tewas merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan bernama Herman bin Sanudin alias Tokek. Korban ditangkap awal Desember 2020. ’’Setelah ditangkap, kemudian ditahan di Polresta Balikpapan,’’ paparnya.
Yang menangkap adalah Unit Opsnal Polresta Balikpapan. Unit tersebut dipimpin Iptu RH. ’’Dalam prosesnya, diduga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan tersangka meninggal,’’ ujarnya. Kasus tersebut kini ditangani Propam Polda Kaltim dan di-back up Propam Mabes Polri. Iptu RH dan enam anggotanya dimutasi ke Yanma Polda Kaltim. ’’Kita pindah untuk memudahkan pemeriksaan,’’ terangnya. Tujuh saksi dan enam oknum anggota Polresta Balikpapan diperiksa. Hasilnya, enam anggota Polresta Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka. ’’Keenamnya dikenai pidana dan kode etik,’’ kata Argo. Dia menegaskan, Polri akan transparan dalam kasus tersebut. Enam tersangka telah dicopot. ’’Saat ini kasus itu ditangani penyidik dari Polda Kaltim,’’ terangnya dalam konferensi pers kemarin.
Ketegasan serupa disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol
Herry Rudolf Nahak. Dia menyatakan tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Baik pelanggaran pidana, disiplin, maupun kode etik. ’’Pasti ditindak tegas. Saat ini pemeriksaan sedang berjalan,’’ tegasnya.
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam aksi penyiksaan tahanan oleh oknum polisi yang berujung kematian.
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan, selain Herman, selama tiga bulan terakhir terdapat delapan kasus tewasnya tahanan polisi. Selain karena penyiksaan seperti Herman, ada tahanan yang tewas akibat kekerasan sesama tahanan, masalah kesehatan, sampai bunuh diri. ’’Ini dampak dari semangat pemidanaan yang tidak diimbangi transparansi dan akuntabilitas,’’ jelasnya.
Dalam kasus tewasnya Herman, Fatia menyebut kepolisian, khususnya Polresta Balikpapan, justru membuat narasi yang terkesan menghindar dari tanggung jawab. Narasi yang dimaksud adalah pernyataan Kasatreskrim Polresta Balikpapan bahwa ayah korban ikhlas dan tidak akan menuntut pihak mana pun. ’’Narasi seperti itu kerap muncul dalam kasuskasus penyiksaan,’’ ujar Fatia.
Ustad Maaher Meninggal, Komnas HAM Turun Tangan
Soni Eranata alias Maaher At Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Salemba Bareskrim, Senin malam (8/2). Komnas HAM berencana turun tangan untuk mengusut penyebab kematian pria yang dikenal dengan sebutan Ustad Maaher itu.
Kadivhumas Polri Irjen Argo
Yuwono menjelaskan, Soni Eranata saat dalam proses penahanan merasa sakit. Kemudian, petugas jaga dan dokter yang mengawasi mengirimkan surat ke RS Polri Kramat Jati untuk pembantaran atau perawatan tahanan. ”Keterangan dari dokter, memang yang bersangkutan sakit,” paparnya. Soni dirawat di RS Polri Kramat Jati selama beberapa hari. ”Ada rekam medis, ada hasil Laboratorium Polri, ada hasil dari Laboratorium Prodia,” paparnya. Namun, Argo tak mau menyebutkan penyakit yang diderita Soni. Alasannya, hal itu adalah masalah sensitif dan berkaitan dengan keluarga almarhum.
Soni ditangkap polisi pada 3 Desember 2020 di rumahnya di Bogor. Pendakwah yang kerap mengkritik pemerintah itu dijerat dengan pasal ujaran kebencian.
Pada bagian lain, kuasa hukum Ustad Maaher, Novel Bamukmin, menuturkan bahwa sakit yang diderita Ustad Maaher adalah radang usus akut dan penyakit kulit akibat alergi cuaca. Yang diduga juga karena penanganan medis yang buruk. ”Tim medis harus menjelaskan penyebab meninggalnya Ustad Maaher,” tuturnya.