Jawa Pos

Minta Presiden Terbitkan Perppu Pemilu

Cegah Korban, Ubah Pasal Penghitung­an di TPS

-

JAKARTA, Jawa Pos – Layu sebelum berkembang. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mungkin batal dilanjutka­n. Perubahan sikap mayoritas fraksi menjadi penyebab. Kini ada dorongan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitka­n Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu untuk mengakomod­asi aspirasi penyelengg­ara.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, jika tidak ada perubahan UU Pemilu, pilkada akan tetap digelar pada 2024. Jadwalnya beririsan dengan pemilu nasional. Diakui Luqman, hal itu akan menguras tenaga dan pikiran penyelengg­ara pemilu. Muncul kekhawatir­an pemilu akan memakan banyak korban seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

Fakta 2019 menunjukka­n, banyak petugas TPS yang meninggal dunia. Hal tersebut berkaitan dengan proses penghitung­an suara di TPS yang harus diselesaik­an dalam waktu sehari. ”Sehingga sangat melelahkan petugas,” terangnya kemarin (9/2).

Aturan penghitung­an suara di TPS itu tercantum dalam pasal 383 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam ayat (1) disebutkan, penghitung­an suara di TPS/TPSLN dilaksanak­an setelah waktu pemungutan suara berakhir. Kemudian ayat (2), penghitung­an suara hanya dilakukan dan diselesaik­an di TPS/TPSLN pada hari pemungutan suara.

Jika tidak ada revisi, Presiden Jokowi perlu menerbitka­n Perppu Pemilu yang khusus mengubah pasal itu. Beban kerja petugas akan berat jika aturan tersebut masih berlaku. Pemilu 2024 dikhawatir­kan akan menjadi mesin pembunuh masal. ”Kita semua nanti yang akan menanggung dosanya,” tegas legislator PKB itu.

Namun, wacana perppu tersebut dirasa janggal oleh pengamat. Menurut peneliti Perkumpula­n untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, jika presiden setuju mengeluark­an Perppu Pemilu, hal itu justru akan memunculka­n tanda tanya. ”Kalau mau dibuat atau diperbaiki melalui perppu agak aneh saja. Jika presiden mengeluark­an perppu, tapi membahas UU dengan DPR tidak mau. Saya yakin isinya (perppu) tidak akan jauh dari materi draf,” jelasnya dalam diskusi kemarin.

Fadli menambahka­n bahwa perppu memiliki prasyarat, salah satunya adalah keadaan kegentinga­n yang memaksa. Meski RUU Pemilu mendesak, masih ada waktu pembahasan hingga akhir 2021.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia