Samakan Persepsi Fraksi, PKB Siap Dialog RUU PKS
JAKARTA, Jawa Pos– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi salah satu fraksi yang mendorong pembahasan dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Melonjaknya kasus kekerasan seksual harus menjadi pertimbangan utama untuk segera menyetujui pengesahan RUU tersebut.
Menurut Cucun, melonjaknya kasus kekerasan seksual menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum memberikan solusi pencegahan dan efek jera. Apalagi, modus kejahatannya makin beragam. ”RUU PKS bisa menjadi salah satu ikhtiar agar tren peningkatan kekerasan seksual tidak terus berlanjut,” terangnya dalam diskusi kemarin (9/2).
Cucun mengungkapkan, ada keterbatasan dalam jerat kekerasan seksual jika hanya mengandalkan KUHP dan UU Perlindungan Anak. Dalam KUHP, misalnya, kekerasan seksual hanya mengatur tentang kasus pemerkosaan maupun pencabulan. ”Banyak kekerasan seksual lain seperti pelecehan, pemaksaan, hingga persekusi yang tidak diatur di dalam KUHP,” katanya.
Anggota komisi III itu menyatakan, RUU PKS merupakan salah satu RUU yang paling alot pengesahannya. Sebab, banyak penafsiran terhadap substansi RUU PKS. Komunikasi intensif antarfraksi, lanjut Cucun, menjadi kunci agar RUU PKS bisa segera disahkan.
Menurut dia, Fraksi PKB DPR akan aktif melakukan komunikasi dengan fraksi lain untuk menyatukan persepsi dan meluruskan berbagai kesalahpahaman terkait RUU PKS. Pihaknya ingin memastikan bahwa RUU PKS berfokus pada upaya pencegahan kekerasan seksual. ”Bukan RUU yang akan melegalkan perzinahan, LGBT, maupun seks bebas,” tegasnya.
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang D. mengapresiasi komitmen PKB itu. Dia menuturkan, pandemi menambah penderitaan korban kekerasan seksual. Akses korban kekerasan seksual untuk bersuara kian terbatas. Pembatasan sosial juga meningkatkan potensi naiknya kekerasan seksual dalam rumah tangga.