Bagi Angpao via Transfer Rekening
SURABAYA, Jawa Pos – Ritual pembagian angpao saat Tahun Baru Imlek bakal diatur. Pemkot melarang penyerahan derma hingga mengundang kerumunan. Sebab, hal itu bisa memicu persebaran Covid-19. Sebagai solusinya, teknis pemberian bingkisan dalam amplop itu diatur.
Pengaturan pemberian angpao tersebut tertuang dalam regulasi pemkot. Wujudnya Surat Edaran (SE) No 443/1160/436.8.4/2021. Di dalamnya terdapat empat poin kebijakan. Nah, aturan pemberian angpao itu tercantum pada poin ketiga
J
Isinya, pemberian angpao yang biasanya dibagikan kepada keluarga atau lainnya dilakukan secara transfer.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto menjelaskan, pemberian angpao memang menjadi perhatian. Sebab, dari telaah satgas, kegiatan itu bisa menimbulkan kerumunan. ’’Biasanya warga antre mendapatkan angpao,’’ ucapnya.
Saat warga menunggu pembagian, kerumunan tidak bisa dicegah. Prinsip jaga jarak pun tidak berjalan. Akibatnya, virus korona bisa menyebar karena ada kontak fisik.
Menurut dia, pemkot tidak melarang pemberian angpao. Namun, hanya mengatur teknis ritual itu. Yakni, dengan transfer.
Dengan begitu, antarwarga tidak bertemu langsung.
Sejatinya, sistem cashless justru sangat memudahkan. Warga yang memberikan angpao tidak perlu menyediakan amplop. Keuntungan lain, menghemat waktu. ’’Tinggal transfer. Lebih praktis,’’ paparnya.
Selain pemberian angpao, di dalam SE itu ada aturan lain. Contohnya, poin pertama. Penyelenggaraan ibadah Imlek harus mematuhi protokol kesehatan (prokes). Aturan tersebut tertuang dalam Perwali 2 Tahun 2021.
Selain itu, pemkot tidak memberikan celah bagi timbulnya kerumunan. Misalnya, pada poin keempat, pengurus tempat ibadah, pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan hotel diminta tidak menggelar perayaan Imlek. Contohnya, perlombaan serta atraksi barongsai.
Plt Wali Kota Whisnu Sakti Buana menuturkan, Kota Pahlawan terus berperang melawan Covid-19. Untuk meredam laju pertambahan kasus, sejumlah langkah dilakukan. Salah satunya, penerapan PPKM mikro.
Langkah lain adalah mengawasi kegiatan warga. Seluruh aktivitas harus menerapkan prokes ketat. Mulai menjaga jarak, memakai masker, hingga melarang kerumunan.
Untuk perayaan Imlek, Whisnu mengatakan perlu diatur. Tujuannya, warga tetap disiplin. ’’Karena korona belum sepenuhnya hilang,’’ tegasnya.
Misalnya, saat pelaksanaan ibadah Imlek, pemkot memberikan tiga panduan. Pertama, mengimbau kegiatan lewat daring.
Kedua, jika rumah ibadah tetap menggelar kegiatan, pemkot meminta adanya pembatasan kapasitas. Maksimal jamaah yang hadir sebanyak 50 persen dari daya tampung. Tidak seluruhnya.
Ketiga, pelaksanaan ibadah tetap mengacu prokes. Yakni, memakai masker, menjaga jarak, serta sebelum masuk ke rumah ibadah wajib mencuci tangan.
Untuk mengawasi jalannya ibadah, pemkot meminta rumah ibadah menyiapkan petugas. Selain itu, mengatur alur keluar masuk tempat ibadah. ’’Sehingga tidak berkerumun,’’ ucap Whisnu.
Yang tidak kalah penting adalah durasi. Tempat ibadah diminta mempersingkat waktu ibadah. ’’Rumah ibadah kami minta menjaga ketertiban dan keamanan,’’ jelasnya.
Kabid Statistik Sosial BPS Jawa Timur Asim Saputra menilai, besarnya jumlah gen Z dan milenial merupakan keuntungan bagi Kota Surabaya. Artinya, Kota Pahlawan sedang berada dalam bonus demografi yang sangat baik. Terutama generasi milenial yang saat ini mulai bisa mengambil peran di semua posisi strategis. ’’Bisa dibilang, ini era baru. Ini adalah momen emas yang harus dikelola para