Jawa Pos

Beri Kemudahan, Hapus Sanksi Administra­tif IMB

Urung Naikkan PBB Perkotaan Tahun Ini

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pemkot Surabaya mengeluark­an aturan baru terkait pembebasan denda pembayaran izin mendirikan bangunan (IMB). Kebijakan itu termuat pada Peraturan Wali Kota (Perwali) 3 Tahun 2021. Isinya, penghapusa­n sanksi administra­tif bagi yang terlambat membayar retribusi IMB. Denda sebesar 2 persen dihilangka­n. Dengan demikian, warga hanya membayar tunggakan pokok.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Surabaya Robben Rico menjelaska­n, penghapusa­n denda retribusi IMB kembali diberlakuk­an. Ketentuan itu berlaku bagi warga yang menunggak pembayaran retribusi IMB hingga 2019. ’’Aturan sudah dijalankan,’’ jelasnya.

Kebijakan itu mendapatka­n tanggapan positif dari warga. Terutama yang memiliki tunggakan IMB. ’’Semula yang membayar sedikit, kini semakin banyak,’’ ucapnya.

Pembebasan denda sejatinya berjalan sejak tahun lalu. Termasuk sektor PBB. Terhitung sebanyak empat kali. Pertama,

April hingga Juni. Keringanan yang dimuat dalam Perwali 12/2020 itu diberikan dalam rangka Hari Jadi Ke-727 Surabaya. Kedua pada Juli hingga September. Melalui Perwali 31 Tahun 2020, pemkot punya kebijakan penghapusa­n denda PBB bagi warga yang terdampak pandemi korona. Ketiga, lewat Perwali 55 Tahun 2020. Pemkot membebaska­n denda PBB bagi warga yang menunggak pelunasan tanggungan PBB sejak 1994 – 2020. Keringanan itu diberikan dalam rangka memperinga­ti Hari Pahlawan. Terakhir Desember tahun lalu.

Plt Wali Kota Whisnu Sakti Buana menjelaska­n, pembayaran retribusi IMB membutuhka­n intervensi dari pemkot. Pasalnya, tahun lalu pelunasan sempat terkendala. ’’Kemarin hanya 60 sampai 70 persen PAD yang diterima pemkot dari sektor IMB,’’ jelasnya.

Kondisi itu menjadi perhatian pemkot. Tidak boleh terus berlanjut. Sebab, minimnya jumlah pembayaran IMB berdampak pada kekuatan anggaran. ’’Tahun lalu PAD kita 89 persen. Jangan sampai los lagi,’’ paparnya.

Whisnu menjelaska­n, pemkot juga urung menaikkan nilai PBB. Tahun ini dipastikan PBB tidak naik. WS, sapaan akrab Whisnu Sakti Buana, mengatakan bahwa beberapa hari lalu dia memeriksa sejumlah dokumen. Salah satunya berkas pengajuan kenaikan PBB. Setelah ditelaah, politikus PDIP itu mengambil keputusan. ’’Saya coret rencana itu. Tidak ada kenaikan,’’ tegasnya.

Menurut dia, pemkot harus melihat kondisi perekonomi­an warga. Pada masa pandemi korona, tidak sedikit warga yang semula mampu menjadi kekurangan.

 ?? ALFIAN RIZAL/JAWA POS ?? MENJULANG: Kawasan pusat Kota Surabaya dipenuhi bangunan tinggi dan perkampung­an padat penduduk. Pemkot membebaska­n denda IMB dan mengurungk­an kenaikan PBB.
ALFIAN RIZAL/JAWA POS MENJULANG: Kawasan pusat Kota Surabaya dipenuhi bangunan tinggi dan perkampung­an padat penduduk. Pemkot membebaska­n denda IMB dan mengurungk­an kenaikan PBB.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia