Beri Kemudahan, Hapus Sanksi Administratif IMB
Urung Naikkan PBB Perkotaan Tahun Ini
SURABAYA, Jawa Pos – Pemkot Surabaya mengeluarkan aturan baru terkait pembebasan denda pembayaran izin mendirikan bangunan (IMB). Kebijakan itu termuat pada Peraturan Wali Kota (Perwali) 3 Tahun 2021. Isinya, penghapusan sanksi administratif bagi yang terlambat membayar retribusi IMB. Denda sebesar 2 persen dihilangkan. Dengan demikian, warga hanya membayar tunggakan pokok.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Surabaya Robben Rico menjelaskan, penghapusan denda retribusi IMB kembali diberlakukan. Ketentuan itu berlaku bagi warga yang menunggak pembayaran retribusi IMB hingga 2019. ’’Aturan sudah dijalankan,’’ jelasnya.
Kebijakan itu mendapatkan tanggapan positif dari warga. Terutama yang memiliki tunggakan IMB. ’’Semula yang membayar sedikit, kini semakin banyak,’’ ucapnya.
Pembebasan denda sejatinya berjalan sejak tahun lalu. Termasuk sektor PBB. Terhitung sebanyak empat kali. Pertama,
April hingga Juni. Keringanan yang dimuat dalam Perwali 12/2020 itu diberikan dalam rangka Hari Jadi Ke-727 Surabaya. Kedua pada Juli hingga September. Melalui Perwali 31 Tahun 2020, pemkot punya kebijakan penghapusan denda PBB bagi warga yang terdampak pandemi korona. Ketiga, lewat Perwali 55 Tahun 2020. Pemkot membebaskan denda PBB bagi warga yang menunggak pelunasan tanggungan PBB sejak 1994 – 2020. Keringanan itu diberikan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Terakhir Desember tahun lalu.
Plt Wali Kota Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pembayaran retribusi IMB membutuhkan intervensi dari pemkot. Pasalnya, tahun lalu pelunasan sempat terkendala. ’’Kemarin hanya 60 sampai 70 persen PAD yang diterima pemkot dari sektor IMB,’’ jelasnya.
Kondisi itu menjadi perhatian pemkot. Tidak boleh terus berlanjut. Sebab, minimnya jumlah pembayaran IMB berdampak pada kekuatan anggaran. ’’Tahun lalu PAD kita 89 persen. Jangan sampai los lagi,’’ paparnya.
Whisnu menjelaskan, pemkot juga urung menaikkan nilai PBB. Tahun ini dipastikan PBB tidak naik. WS, sapaan akrab Whisnu Sakti Buana, mengatakan bahwa beberapa hari lalu dia memeriksa sejumlah dokumen. Salah satunya berkas pengajuan kenaikan PBB. Setelah ditelaah, politikus PDIP itu mengambil keputusan. ’’Saya coret rencana itu. Tidak ada kenaikan,’’ tegasnya.
Menurut dia, pemkot harus melihat kondisi perekonomian warga. Pada masa pandemi korona, tidak sedikit warga yang semula mampu menjadi kekurangan.