PPKM Berdampak ke Omzet Usaha
Penutupan Jalan Adityawarman– Mayjen Sungkono Dievaluasi
SURABAYA, Jawa Pos – Kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro memberi angin segar bagi para pelaku usaha. Terutama usaha food and beverage. Daya tampung makan di restoran (di tempat) lebih besar dibandingkan sebelumnya. Yakni, 50 persen.
Wakil Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jatim Ferry Setiawan menuturkan, sebelum adanya PPKM, kondisi usaha kuliner mulai menggeliat. Omzet merangkak naik. Omzet sudah balik 50–75 persen. ”Begitu PPKM, mal dipaksa tutup lebih awal, jelas omzet usaha kuliner turun,” ujarnya kemarin.
Namun, lanjut Ferry, kebijakan PPKM tidak terlalu berdampak bagi pengusaha kuliner di luar mal. Sebab, beberapa restoran masih melayani pesanan layanan antar (delivery) dan take away melalui online hingga - Performa kampung tangguh lebih ditingkatkan. RT, RW, dan masyarakat diminta lebih ketat dalam pengawasan protokol kesehatan.
- Tak hanya kampung tangguh, performa tracing oleh
petugas pun diharapkan lebih optimal dan masif. - Mal boleh buka hingga pukul 21.00 dan per
sentase makan di tempat maksimal 50 persen. - Work from office (WFO) diubah menjadi 50 persen. Sebelumnya, kantor hanya boleh diisi 25 persen orang. lebih dari pukul 22.00.
Apkrindo mendapatkan laporan mengenai anjloknya omzet dari pelaku usaha kuliner di mal. Ferry mengatakan, omzet menurun 30– 40 persen. ”Saat dengar ada kenaikan persentase yang boleh makan di tempat, biasa saja sih. Karena sudah tidak terlalu berekspektasi lebih di kondisi seperti ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Polrestabes Surabaya memutuskan Jalan Adityawarman hingga Jalan Mayjen Sungkono menjadi kawasan jaga jarak (physical distancing). Jalan ditutup sementara pada Jumat dan Sabtu malam.
Kanitlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra menyatakan, pihaknya masih mengevaluasi penutupan Jalan Adityawarman–Mayjen Sungkono pada 5 dan 6 Februari lalu. Saat ini, lanjut dia, keputusan penutupan jalan sepanjang 3 kilometer itu bersifat situasional.
Mantan Kasubbidprovos Bidpropam Polda Jatim itu menuturkan, kawasan jaga jarak masih berlaku di Jalan Tunjungan dan Darmo. Penutupan jalan dilakukan setiap hari. ”Kalau Jalan Mayjen Sungkono ditutup, aturan waktunya dimulai pukul 22.00 hingga 06.00,” ujar Teddy.