Limpahkan Tiga Berkas Kasus Korupsi
Dilakukan secara Virtual
SIDOARJO, Jawa Pos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menuntaskan penyidikan tiga berkas kasus korupsi. Kemarin (9/2) tim penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Pelimpahan tahap kedua tiga berkas untuk dua kasus sekaligus itu dilakukan secara virtual di dua tempat yang berbeda. Yakni, di gedung Kejari Sidoarjo dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Para tersangka dalam perkara korupsi tersebut masih menjalani penahanan di rumah tahanan Kejati Jatim.
Penyidik berada di kantor kejaksaan Kota Delta.
Perkara yang dilimpahkan penyidik kepada jaksa adalah kasus dugaan korupsi ekspor ikan yang melibatkan PT Puspa Agro. Dalam kasus tersebut, tim kejaksaan telah menetapkan dan menahan Direktur Utama (Dirut) PT Puspa Agro Abdullah Muchibuddin dan Heri Jamari, staf trading PT Puspa Agro. Keduanya disidik dalam berkas berbeda meski perkaranya sama.
”Jadi, satu perkara, tapi berkasnya berbeda. Satu berkas perkara lagi untuk kasus korupsi penyelewengan dana desa (DD),” jelas Kepala Kejari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono.
Kasus korupsi penyelewengan DD yang disidik itu terjadi pada 2018–2019 di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Penyidik menetapkan Bambang Sugeng sebagai tersangka.
Setiawan menyatakan, pelimpahan tahap kedua tersebut lebih lama daripada target yang ditentukan. Salah satu faktornya adalah menunggu kondisi para tersangka sehat dan pulih seperti sediakala. Sebelumnya, tiga tersangka itu dinyatakan sakit. Mereka positif terpapar virus korona jenis baru (Covid19). ”Para tersangka sempat terinfeksi (Covid-19). Sekarang mereka sudah sembuh dan sehat sehingga dapat dilakukan pelimpahan,” ujarnya.
Para tersangka tidak mengalami gejala berat sehingga tidak perlu mendapat perawatan di rumah sakit. Mereka hanya menjalani isolasi di dalam tahanan untuk pemulihan sekaligus mendapat perawatan dari tim kesehatan. Karena itulah, untuk menjaga kondisi kesehatan para tersangka dan menghindari penularan Covid-19, pelimpahan dilakukan secara jarak jauh. Selain itu, protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menghindari kerumunan diterapkan. Meski begitu, syarat pelimpahan perkara tetap dipenuhi.
Setelah berkas dilimpahkan, jaksalah yang berwenang. Tim jaksa Kejari Sidoarjo pun telah siap menyidangkan perkara tersebut. Mereka juga tidak akan lama melimpahkan perkara ke pengadilan. ”Targetnya, bulan ini perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan supaya sidang cepat dilaksanakan,” kata Setiawan.
Dalam pelimpahan, penasihat hukum para tersangka turut mendampingi. Mereka berada di Kejati Jatim bersama para tersangka. Tim penasihat hukum juga sepakat melakukan pelimpahan jarak jauh. ”Harapan kami, perkara segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor dan cepat disidangkan agar jelas perkaranya,” tutur Abdul Salam, salah seorang kuasa hukum tersangka PT Puspa Agro.
Menurut dia, perkara yang membelit kliennya merupakan perkara sederhana. Pembuktiannya tidak membutuhkan waktu lama.