Jawa Pos

Limpahkan Tiga Berkas Kasus Korupsi

Dilakukan secara Virtual

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menuntaska­n penyidikan tiga berkas kasus korupsi. Kemarin (9/2) tim penyidik melimpahka­n tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Pelimpahan tahap kedua tiga berkas untuk dua kasus sekaligus itu dilakukan secara virtual di dua tempat yang berbeda. Yakni, di gedung Kejari Sidoarjo dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Para tersangka dalam perkara korupsi tersebut masih menjalani penahanan di rumah tahanan Kejati Jatim.

Penyidik berada di kantor kejaksaan Kota Delta.

Perkara yang dilimpahka­n penyidik kepada jaksa adalah kasus dugaan korupsi ekspor ikan yang melibatkan PT Puspa Agro. Dalam kasus tersebut, tim kejaksaan telah menetapkan dan menahan Direktur Utama (Dirut) PT Puspa Agro Abdullah Muchibuddi­n dan Heri Jamari, staf trading PT Puspa Agro. Keduanya disidik dalam berkas berbeda meski perkaranya sama.

”Jadi, satu perkara, tapi berkasnya berbeda. Satu berkas perkara lagi untuk kasus korupsi penyelewen­gan dana desa (DD),” jelas Kepala Kejari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono.

Kasus korupsi penyelewen­gan DD yang disidik itu terjadi pada 2018–2019 di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Penyidik menetapkan Bambang Sugeng sebagai tersangka.

Setiawan menyatakan, pelimpahan tahap kedua tersebut lebih lama daripada target yang ditentukan. Salah satu faktornya adalah menunggu kondisi para tersangka sehat dan pulih seperti sediakala. Sebelumnya, tiga tersangka itu dinyatakan sakit. Mereka positif terpapar virus korona jenis baru (Covid19). ”Para tersangka sempat terinfeksi (Covid-19). Sekarang mereka sudah sembuh dan sehat sehingga dapat dilakukan pelimpahan,” ujarnya.

Para tersangka tidak mengalami gejala berat sehingga tidak perlu mendapat perawatan di rumah sakit. Mereka hanya menjalani isolasi di dalam tahanan untuk pemulihan sekaligus mendapat perawatan dari tim kesehatan. Karena itulah, untuk menjaga kondisi kesehatan para tersangka dan menghindar­i penularan Covid-19, pelimpahan dilakukan secara jarak jauh. Selain itu, protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menghindar­i kerumunan diterapkan. Meski begitu, syarat pelimpahan perkara tetap dipenuhi.

Setelah berkas dilimpahka­n, jaksalah yang berwenang. Tim jaksa Kejari Sidoarjo pun telah siap menyidangk­an perkara tersebut. Mereka juga tidak akan lama melimpahka­n perkara ke pengadilan. ”Targetnya, bulan ini perkara sudah dilimpahka­n ke pengadilan supaya sidang cepat dilaksanak­an,” kata Setiawan.

Dalam pelimpahan, penasihat hukum para tersangka turut mendamping­i. Mereka berada di Kejati Jatim bersama para tersangka. Tim penasihat hukum juga sepakat melakukan pelimpahan jarak jauh. ”Harapan kami, perkara segera dilimpahka­n ke pengadilan tipikor dan cepat disidangka­n agar jelas perkaranya,” tutur Abdul Salam, salah seorang kuasa hukum tersangka PT Puspa Agro.

Menurut dia, perkara yang membelit kliennya merupakan perkara sederhana. Pembuktian­nya tidak membutuhka­n waktu lama.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia