Jawa Pos

Gagal Bunuh Bos, Dihukum Enam Tahun

Terdakwa Dendam karena Diancam Pecat

-

SURABAYA, Jawa Pos – Mohammad Erfan Abadi dihukum enam tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa bersalah telah berniat membunuh bosnya, I Puti Budi Wijaya, yang mengancam akan memecatnya. Bosnya masih hidup setelah beberapa kali ditusuk di kepala dan lehernya dengan menggunaka­n pisau.

” Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan mencoba melakukan kejahatan,” ujar hakim Erintuah saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/2).

Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP. Akibat perbuatan terdakwa, Putu menderita luka sayatan di sejumlah bagian tubuhnya. Sementara itu, pertimbang­an yang meringanka­n, terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatann­ya.

Pria 23 tahun itu baru bekerja sepekan sebelum berencana membunuh bosnya pada 27

Juli 2020. Erfan yang berasal dari Pradah Kali Kendal itu selama bekerja tidur di rumah yang juga dijadikan tempat kerja di Jalan Ir H Soekarno, MERR, Rungkut.

Selama bekerja, terdakwa ditugasi mengunggah surat lamaran kerja di media sosial. Dia digaji Rp 1 juta per bulan. Namun, Putu menilai terdakwa tidak becus bekerja. Selama bekerja, Putu kerap memarahiny­a hingga terakhir akan memecatnya jika masih tidak becus bekerja. Erfan merasa sakit hati dan dendam dengan perlakuan bosnya itu. Dia berniat membunuh Putu.

Erfan menunggu hingga dini hari untuk memastikan bosnya yang tidur di kamar berbeda sudah terlelap. Pukul 03.00, terdakwa menusukkan pisau ke kepala bagian belakang bosnya sebanyak dua kali.

Putu seketika terbangun dan berusaha melawan. Tusukan ketiga mengenai leher. Putu berhasil meraih dan menggengga­m ujung pisau hingga tangannya robek dan berdarah. Erfan bergegas ke dapur untuk mengambil pisau lain setelah pisau pertamanya dikuasai bosnya.

Terdakwa dua kali menusuk pipi Putu dengan pisau barunya, dua kali menusuk leher, dan dua kali menusuk dada bosnya. Tetangga yang mendengar keributan itu berdatanga­n ke rumah tersebut. Setelah melihat bosnya tidak berdaya, Erfan berniat melarikan diri lewat pintu belakang. Namun, dia akhirnya menyerahka­n diri.

Warga kemudian melarikan korban ke rumah sakit. Putu berhasil diselamatk­an. Sementara itu, dalam sidang kemarin, Erfan menerima putusan majelis hakim. Saat ditanya alasan hendak membunuh bosnya oleh hakim, dia mengaku sakit hati. ”Dia (bosnya) zalim. Sering marah-marah. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi,” kata Erfan.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? MENYESAL: Erfan mendengark­an hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
DIMAS MAULANA/JAWA POS MENYESAL: Erfan mendengark­an hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia