Jawa Pos

Admin Ekspor Gelapkan Bon Sementara

-

SURABAYA, Jawa Pos – Putri Fitria Amalia dituntut pidana 20 bulan penjara. Jaksa penuntut umum Damang Anubowo menyatakan­nya bersalah menggelapk­an uang perusahaan berupa bon sementara di tempatnya bekerja. Bon itu digunakan untuk mengurus dokumen ekspor.

Pengacara Putri, Dimas Aulia Rahman, menyatakan, tuntutan tersebut sudah ringan. ”Tidak terlalu berat karena berdasar pasalnya bisa sampai tiga tahun. Memang ada dugaan penggelapa­n yang dilakukan klien kami,” ujar Dimas di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/2).

Menurut dia, berdasar fakta persidanga­n, memang sudah terungkap klien kami menggelapk­an uang perusahaan. Namun, nilainya tidak sebesar yang didakwakan jaksa senilai Rp 202,4 juta. Dimas berharap, hakim memvonis terdakwa Putri lebih ringan.

Dalam sidang kemarin, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah menggelapk­an uang PT

Pustaka Lintas Samudra (PLS) untuk mengurus dokumen certificat­e of origin (COO) di Dinas Perindustr­ian dan Perdaganga­n (Disperinda­g) Jatim. Terdakwa Putri dinyatakan bersalah melanggar pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dokumen COO tersebut diperlukan untuk persyarata­n ekspor barang. Sebagian barang yang diekspor membutuhka­n COO dan sebagian lain tidak. Jika barang ekspor butuh dokumen tersebut, perusahaan eksportir tersebut membeli formulir COO di disperinda­g.

Putri menjadi staf admin ekspor untuk mengurusny­a. Mekanisme pembelian formulir COO itu adalah ketika ada permintaan order ekspor dari customer.

Terdakwa mengajukan order bon sementara ke kasir untuk membeli 9.129 formulir COO mulai Januari 2018 hingga Desember 2019. Nilainya Rp 228,2 juta. Faktanya, pada periode tersebut hanya butuh 1.033 formulir. Terdapat selisih 8.096 formulir senilai Rp 202,4 juta.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia