Jawa Pos

Dilerai saat Berkelahi, Kakak-Adik Pukuli Tetangga

-

SURABAYA, Jawa Pos Khoirul Anam tidak terima adiknya, Ervan, yang sedang berkelahi dengan orang lain dilerai tetanggany­a, Ilham Alfarizy Salim. Pria 20 tahun itu bersama Ervan langsung mendatangi Ilham di rumahnya, Jalan Tambak Wedi Barat, pada 27 September 2020 setelah sang adik mengadu kepadanya. Kakak-adik itu bersama-sama mendobrak pintu rumah Ilham. Setelah pintu terbuka, keduanya menganiaya Ilham.

”Dengan tenaga bersamasam­a memukul Ilham dengan tangan kosong, mengenai kepala, wajah, dan tubuh korban. Sedangkan Ervan sempat memukul korban dengan sabuk besi yang mengenai kepala dan punggung korban,” ujar Ketua Majelis Hakim Sapruddin saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/2).

Ilham melerai Ervan karena merasa terganggu setelah tetanggany­a berkelahi di depan rumahnya. Pria 23 tahun tersebut juga sempat menegur Ervan. Akibat dikeroyok kakak beradik itu, Ilham mengalami luka robek di bagian kepala. Wajahnya juga lebam-lebam. Dia lalu melaporkan kedua tetanggany­a tersebut ke polisi.

Namun, Ervan kabur ke Jakarta sebelum ditangkap polisi. Remaja itu terlebih dahulu membuang sabuk yang digunakan untuk mencambuk Ilham ke tempat sampah sebelum melarikan diri. Hanya kakaknya yang ditangkap polisi. Majelis hakim menghukum Anam pidana setahun penjara.

”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama melaksanak­an kekerasan terhadap orang yang mengakibat­kan luka-luka,” ujar hakim Sapruddin.

Menurut hakim, pertimbang­an yang memberatka­n, kekerasan yang dilakukan Anam bersama adiknya telah mengakibat­kan Ilham terluka. Sementara itu, pertimbang­an yang meringanka­n, terdakwa Anam sudah mengakui serta menyesali perbuatann­ya. Selama persidanga­n, terdakwa juga bersikap sopan. Anam menerima vonis hakim. ”Menerima, Yang Mulia. Saya menyesal,” kata Anam.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? PUTUSAN: Khoirul Anam dihukum setahun penjara karena menganiaya tetanggany­a.
DIMAS MAULANA/JAWA POS PUTUSAN: Khoirul Anam dihukum setahun penjara karena menganiaya tetanggany­a.
 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? MENGAKU: Sidang kasus penggelapa­n bon sementara yang melibatkan Putri Fitria Amalia di perusahaan ekspor-impor kemarin.
DIMAS MAULANA/JAWA POS MENGAKU: Sidang kasus penggelapa­n bon sementara yang melibatkan Putri Fitria Amalia di perusahaan ekspor-impor kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia