Jawa Pos

Empat IRT Ditahan, 50 Advokat Turun Tangan

Kasus Pelemparan Batu ke Atap Pabrik, Dua Balita Ikut Menginap di Rutan

-

PRAYA, Jawa Pos – Empat ibu rumah tangga (IRT) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Lombok Tengah. Mereka dituduh merusak gudang pabrik tembakau di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang. Ironisnya, dua balita masing-masing berusia 1 tahun dan 1,5 tahun terpaksa ikut menginap bersama ibu mereka di dalam tahanan

Empat IRT itu adalah Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah. Semuanya warga Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng. Informasi yang dihimpun Jawa Pos dan Lombok Post, empat IRT tersebut dilaporkan pimpinan UD Mawar Putra Muh. Suwardi. Mereka diduga melempari atap pabrik dengan batu. Aksi pelemparan itu adalah bentuk protes kepada pemilik pabrik. Sebab, aktivitas di pabrik itu disebut menghasilk­an bau yang mengganggu warga.

Kasus tersebut ditangani Polres Lombok Tengah (Loteng) pada 26 Desember 2020. Saat proses pemeriksaa­n, tidak ada penahanan. Penyidik Polres Loteng melimpahka­n berkas kasus itu ke Kejari Loteng pada 16 Februari 2021. Pada saat itulah, kejaksaan memutuskan menahan empat IRT tersebut. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana 5–7 tahun penjara. Saat menjalani masa penahanan, keempat IRT dibesuk keluarga mereka. Ketika itu, dua IRT menyusui anaknya yang masih balita. Peristiwa tersebut lantas menyebar di media sosial dengan narasi dua balita ikut ditahan.

Kasus itu akhirnya terdengar Gubernur NTB Zulkieflim­ansyah. Sabtu siang (20/2), orang nomor satu di Bumi Gora itu datang ke Rutan Praya. ’’Keadaan dan kondisi empat ibu ini sehat dan baik-baik saja. Begitu juga dengan anak-anaknya, mereka tak kekurangan satu apa pun, apalagi teman-teman di lapas sangat membantu,” tulis gubernur di akun media sosial Facebook Bang Zul Zulkieflim­ansyah. ’’Insya Allah, Senin (22/2) penahanan ibu-ibu ini akan ditangguhk­an. Mohon doanya. Amiin,” lanjut Bang Zul, sapaan karib gubernur.

Penahanan empat IRT itu mendapat simpati dari para advokat. Sebanyak 50 advokat siap turun tangan memberikan bantuan hukum. ’’Di mana rasa keadilan dan kemanusiaa­n pihak-pihak yang menyeret empat IRT dan dua balitanya itu,” tegas anggota tim kuasa hukum Apriadi Abdi Negara dalam rilis yang diterima Lombok Post, Sabtu (20/2). Dia mengatakan, sebelum berkas perkara dilimpahka­n ke pengadilan pada 24 Februari, tim kuasa hukum mengajukan penangguha­n penahanan.

Ikhsan Ramdani, anggota tim kuasa hukum lainnya, mengungkap­kan bahwa setelah tim melakukan investigas­i dan olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan kerusakan pada pabrik seperti tuduhan yang dimaksud. ’’Saya tidak habis pikir, apa pertimbang­an polisi dan jaksa memproses hukum IRT itu,” tegasnya.

Penjelasan Pelapor Pihak pabrik tembakau UD Mawar angkat bicara. Mereka menekankan bahwa yang dilaporkan atas perusakan itu hanya satu IRT. ’’Yakni, Hultiah atau sebagaiman­a bukti video yang dipegang pelapor. Hanya, dalam perkembang­annya muncul tiga IRT ditambah dua balita. Kami merasa kaget,” ujar pimpinan UD Mawar Putra Muh. Suwardi kepada Lombok Post kemarin (21/2). Menurut dia, perempuan 40 tahun tersebut sering melemparka­n batu ke pabrik. Diperkirak­an sejak 2019. Pihak pabrik kemudian meminta Bhabinkamt­ibmas menegur dan menindak tegas. Kendati demikian, aksi itu tetap dilakukan.

Kemudian, pihak pabrik meminta bantuan Polsek Kopang. Alhasil, dilakukan mediasi. Namun, tidak ada titik temu. Puncaknya 26 Desember 2020, Hultiah kembali melakukan pelemparan batu hingga pihak pabrik melayangka­n laporan ke Polres Loteng. ’’Seperti itu ceritanya,” kata Suwardi yang didampingi anaknya, Wahyudi, di lokasi pabrik sekaligus rumah di Dusun Peseng, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang.

Suwardi merasa bingung dan kaget karena tiba-tiba di media sosial ada narasi bahwa empat IRT dan dua balita ditahan di Rutan Praya. Dia mengaku tidak mau memperpanj­ang persoalan itu. Pihaknya memastikan mencabut laporan dan memaafkan terduga pelaku. Namun, dengan catatan, terduga pelaku tidak mengulangi perbuatann­ya. Sebab, batu yang dilempar hingga mengenai atap pabrik yang terbuat dari seng tersebut mengganggu kenyamanan dan keamanan karyawan. ’’Intinya, kami siap berdamai. Senin (hari ini) kami mencabut laporan,” sambung Wahyudi.

Penjelasan Polisi dan Jaksa Kabidhumas Polda NTB Kombespol Artanto menegaskan, selama proses hukum yang dilakukan Polres Loteng, tidak pernah ada penahanan. Artanto memaparkan, Polres Loteng telah menjalanka­n proses hukum sesuai prosedur. Mereka telah melaksanak­an lebih dari dua kali mediasi. Namun, tidak ada titik temu. ’’Kemudian, penyidik melanjutka­n proses sesuai prosedur hukum,” jelasnya. Polres Loteng melanjutka­n laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap (P21), berkas tersebut dilimpahka­n ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng. ’’Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Loteng,” tegasnya.

Sementara itu, kejaksaan membenarka­n menahan empat IRT. Tetapi, membantah menahan dua balita. ”Kalau pemberitaa­n yang menyatakan kami menahan balita, itu salah besar. Itu hoaks,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan kepada Lombok Post kemarin. Dia menjelaska­n, saat pelimpahan tahap kedua, jaksa menanyakan kepada empat IRT itu apakah mereka melakukan perusakan. ”Empat IRT itu menjawab berbelit-belit. Malah tidak mengakui perbuatann­ya,” ujarnya.

Lalu, empat IRT tersebut memberikan pernyataan, jika kasus itu berlanjut, mereka akan membawa massa 100 orang ke Kejari Loteng. Meski ada tekanan dari IRT itu, jaksa tetap memproses berkas hasil penyidikan dari polisi. ”Jaksa tetap menjalanka­n tugas dengan baik,” tutur Dedi. Dia juga menerangka­n, saat pelimpahan tahap kedua, tidak ada satu pun pihak keluarga empat IRT tersebut yang datang. Dengan begitu, tidak ada orang yang menjadi penjamin penangguha­n penahanan. ”Karena dianggap berbelit-belit, tidak ada penjamin, serta menginterv­ensi jaksa saat ditanya, jaksa menahan mereka,” tegasnya.

Menurut Dedi, berkas sudah dikirim ke pengadilan pada Rabu (17/2). Selanjutny­a, sesuai surat hakim PN Praya Nomor: 37/Pid.B/2021/PN Praya tertanggal 17 Februari, penahanan empat IRT tersebut paling lama 30 hari. ”Mulai 17 Februari hingga 18 Maret 2021,” jelasnya. Rencananya, para terdakwa disidang pada 24 Februari.

 ?? APRIADI FOR LOMBOK POST ?? DI BALIK JENDELA RUTAN: Empat IRT yang ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah. Dua IRT terpaksa membawa balita ke rutan karena masih menyusui.
APRIADI FOR LOMBOK POST DI BALIK JENDELA RUTAN: Empat IRT yang ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah. Dua IRT terpaksa membawa balita ke rutan karena masih menyusui.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia