Jawa Pos

KPU Usul Perbanyak Hari Pemungutan Suara

Minta Ada Revisi Terbatas atau Perppu

-

JAKARTA, Jawa Pos – Meski kesepakata­n membatalka­n revisi Undang-Undang (UU) Pemilu tinggal menunggu ketok palu, penyelengg­ara masih berharap sebaliknya. Kalaupun tidak revisi penuh, setidaknya ada kebijakan untuk melakukan perubahan terbatas UU Pemilu.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, ada banyak hal yang harus dibenahi dalam konsep pemilihan lima kotak suara. Pembenahan tersebut tidak dapat sepenuhnya diakomodas­i dalam peraturan KPU (PKPU) sebagaiman­a keinginan pemerintah. ”Perlu di level undangunda­ng, melalui revisi terbatas atau perppu,” ujarnya dalam diskusi virtual kemarin (21/2).

Pram (sapaan Pramono) menjelaska­n, pengaturan di level PKPU tidak ideal. Sebab, secara hukum, kekuatan PKPU tak sekuat UU. ”Sangat rentan digugat dan dibatalkan,” imbuhnya.

Proses Pemilu 2019 menjadi contoh. Terobosan penggunaan sistem informasi partai politik (sipol) dikandaska­n Bawaslu dengan alasan tidak diatur UU. Padahal, sipol digunakan sebagai upaya membuat proses pendaftara­n partai lebih efisien.

Dalam Pemilu 2024 nanti, lanjut Pram, ada banyak terobosan yang harus diatur dalam UU. Yang paling krusial, menurut dia, adalah teknis pemungutan suara, mengingat beban besar petugas. Salah satu opsi yang perlu dipertimba­ngkan adalah memperbany­ak hari pemungutan suara. Cara itu tidak hanya meringanka­n beban petugas, tapi juga menambah opsi bagi pemilih. ”Misalnya dengan memperbole­hkan early voting (memilih lebih dulu, Red). Lalu dengan drop box akan jauh lebih memudahkan,” terangnya.

Hal lain yang juga urgen dilakukan adalah mewadahi berbagai upaya digitalisa­si. Mulai sipol hingga sirekap (sistem informasi rekapitula­si). Pram menilai digitalisa­si diperlukan sebagai upaya mengefisie­nkan kerja dan anggaran.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpula­n untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnis­a Nur Agustyati menuturkan, pemerintah dan DPR tak bisa menutup mata atas berbagai potensi masalah pemilu. Kalaupun desain keserentak­an tidak hendak diubah, revisi tetap bisa dilakukan secara terbatas. Ninis (sapaan Khoirunnis­a) mengakui, ada banyak hal yang perlu diatur. ”Desain penyelengg­ara perlu juga diperbaiki. Sekarang terkesan jalan sendiri-sendiri,” ujarnya mencontohk­an.

Di sisi lain, jika pemerintah dan mayoritas fraksi ngotot tidak mau berkomprom­i, Ninis menilai penyelengg­ara perlu melakukan persiapan jauhjauh hari. Salah satunya dengan membuat mitigasi menghadapi tahapan pemilu yang berat.

Dalam membangun mitigasi, Ninins berharap KPU, Bawaslu, dan DKPP dapat bersinergi. Dengan demikian, ke depan tidak ada upaya untuk saling

”menjegal” terobosan-terobosan yang dibuat. ”Jangan sampai, ketika KPU progresif, digugat penyelengg­ara lain karena tak diatur undang-undang,” pungkasnya.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang mengatakan, RUU Pemilu merupakan draf usulan DPR. Posisi pemerintah sendiri menolak dilakukan revisi. ”Soal revisi saya no comment. Posisi kami sami’na waato’na (baca: ikut perintah, Red),” tegasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia