Jawa Pos

49 Aturan Turunan Ciptaker Resmi Terbit

-

JAKARTA, Jawa Pos – Setelah disahkan Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020, UndangUnda­ng 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) resmi berlaku seiring dengan terbitnya peraturan turunan. Kementeria­n Sekretaria­t Negara mengumumka­n 45 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres) turunan UU Ciptaker.

Sebagaiman­a diketahui, UU Ciptaker yang pembahasan­nya menuai penolakan dari berbagai pihak berisi peraturan dengan beragam sektor. Begitu juga peraturan turunannya. PP, misalnya, mengatur urusan jaminan produk halal, rekening penampung dana jamaah umrah, penggunaan tenaga kerja asing, serta penertiban kawasan dan tanah telantar.

Kemudian, PP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK juga resmi diterbitka­n. PP itu sempat menuai penolakan dari unsur pekerja. Sebab, mereka menilai PP tersebut mengurangi hak mereka sebagai buruh.

Kepala Biro Humas Kementeria­n Sekretaria­t Negara Eddy Cahyono menyatakan, penetapan PP dan perpres itu diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan ekonomi nasional. ’’Sekaligus menjadi momentum kebangkita­n bangsa Indonesia,’’ katanya.

Dia menjelaska­n, UU Ciptaker diterbitka­n dengan tujuan menyediaka­n seluas-luasnya lapangan pekerjaan yang berkualita­s. Kemudian, memberdaya­kan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menyederha­nakan birokrasi, serta meningkatk­an ekosistem investasi dalam rangka mempercepa­t proyek strategis nasional.

Eddy mengatakan, pelaksanaa­n UU Ciptaker membutuhka­n berbagai peraturan teknis. Meliputi sektor penyelengg­araan perizinan berusaha berbasis risiko, perpajakan, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, pertanahan, serta ketenagake­rjaan. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikas­i Halal Badan Penyelengg­ara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki menuturkan, regulasi PP tentang Jaminan Produk Halal turunan UU Ciptaker adalah PP 39/2021. Dia menjelaska­n, PP tersebut memperkuat mandat jaminan produk halal yang dilaksanak­an BPJPH. ’’Pertama, soal kewenangan BPJPH Kemenag melaksanak­an akreditasi lembaga pemeriksa halal,’’ katanya kemarin (21/2).

Kemudian, kata Mastuki, ada perubahan terkait dengan persyarata­n auditor halal. Di aturan terbaru, ada penekanan wawasan luas mengenai kehalalan menurut syariat Islam.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia