Sisakan Ratusan Pasal, Pansus Kebut Pembahasan
SURABAYA, Jawa Pos – Belum ada kelonggaran kebijakan dari pimpinan dewan terkait dengan pertemuan tatap muka di kantor DPRD Kota Surabaya. Semuanya masih diwajibkan melakukan rapat virtual. Karena itu, pansus rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pelayanan perdagangan dan perindustrian di komisi C akan mencoba rapat daring pekan ini. Sebab, masih banyak pasal yang harus dibahas bersama pihak-pihak terkait.
Ketua Pansus Raperda Pelayanan Perdagangan dan Perindustrian Asrhi Yuanita Haqqie mengatakan, pembahasan raperda baru seputar pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Khususnya terkait kerja sama dengan pengelola pusat perbelanjaan dan minimarket.
Total ada 40 pasal yang sudah diselesaikan. Padahal, kata Asrhi, raperda tersebut memuat ratusan pasal. ”Karena ini kan mengakomodasi beberapa regulasi. Seperti mini omnibus law. Jadi, mungkin nanti ada ratusan pasal yang terkandung di dalamnya,” ujarnya kemarin (21/2).
Politikus PDIP itu menyatakan, pansusnya termasuk yang mengajukan perpanjangan pembahasan beberapa waktu lalu. Pimpinan dewan menyetujuinya. Masa kerja pansus diperpanjang selama 60 hari atau sampai awal April. Dengan waktu yang relatif singkat, Asrhi menilai pembahasan harus segera dilanjutkan. ”Kita juga akan mengundang para pengusaha warung kopi. Mereka saat ini yang sangat perlu diperhatikan,” ucapnya.
Asrhi mengakui rapat daring memang kurang efektif. Namun, jika tidak dilakukan, pembahasan raperda tersebut akan tersendat. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya mengagendakan rapat lanjutan. ”Sudah ada rencana. Nanti kita gelar rapat internal lebih dulu,” katanya.
Dia berharap raperda tersebut segera klir dan bisa diundangkan. Sebab, menurut dia, banyak pihak yang akan diuntungkan dari pemberlakuan kebijakan tersebut. Khususnya, para pengusaha kecil yang selama ini membutuhkan intervensi agar bisa berkembang. ”Regulasi yang sedang dibahas ini termasuk salah satu bentuk intervensi yang tujuannya menyejahterakan pelaku UMKM di Surabaya.”