Jawa Pos

Terbitkan Izin Operasiona­l Pasar, Dipanggil Dewan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pemkot Surabaya melalui dinas perdaganga­n bersiap menjelaska­n pemberian izin untuk Pasar Koblen yang menempati eks penjara yang juga cagar budaya itu. Komisi B DPRD Surabaya sudah melayangka­n surat untuk rapat dengar pendapat tersebut.

Kepala Dinas Perdaganga­n Surabaya Wiwiek Widayati mengaku sudah menerima undangan hearing dari komisi B. Terkait izin operasiona­l Pasar Koblen yang sudah diterbitka­n, dia memastikan bahwa pengelola sudah melalui prosedur yang benar.

Sebab, sebelum mendapatka­n izin operasiona­l untuk pasar, pengelola harus melengkapi sejumlah persyarata­n. Mulai izin mendirikan bangunan (IMB) sampai analisis dampak lalu lintas (andalalin). Termasuk izin penggunaan cagar budaya dari dinas terkait. ”Karena semua itu sudah dipenuhi, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengeluark­an izin operasiona­l. Yang ada di dinas kami hanya izin operasiona­l pasar,” jelasnya.

Pekan ini bukan hanya dinas perdaganga­n yang dipanggil dewan, tapi juga pengelola pasar. Yang jadi pokok pembahasan adalah status tempat yang dipakai berjualan buah dan sayur itu merupakan cagar budaya.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz memastikan hearing digelar pada pekan ini. Status bangunan tersebut sebagai cagar budaya harus jelas. Sebab, bangunan cagar budaya tidak boleh sembaranga­n dialihfung­sikan.

 ?? AKHMAD HUSAINI/JAWA POS ?? DISOAL: Bagian dalam Pasar Koblen. Dewan mengundang pemkot untuk membahas izin operasiona­l pasar di eks penjara Koblen itu.
AKHMAD HUSAINI/JAWA POS DISOAL: Bagian dalam Pasar Koblen. Dewan mengundang pemkot untuk membahas izin operasiona­l pasar di eks penjara Koblen itu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia