Terbitkan Izin Operasional Pasar, Dipanggil Dewan
SURABAYA, Jawa Pos – Pemkot Surabaya melalui dinas perdagangan bersiap menjelaskan pemberian izin untuk Pasar Koblen yang menempati eks penjara yang juga cagar budaya itu. Komisi B DPRD Surabaya sudah melayangkan surat untuk rapat dengar pendapat tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan Surabaya Wiwiek Widayati mengaku sudah menerima undangan hearing dari komisi B. Terkait izin operasional Pasar Koblen yang sudah diterbitkan, dia memastikan bahwa pengelola sudah melalui prosedur yang benar.
Sebab, sebelum mendapatkan izin operasional untuk pasar, pengelola harus melengkapi sejumlah persyaratan. Mulai izin mendirikan bangunan (IMB) sampai analisis dampak lalu lintas (andalalin). Termasuk izin penggunaan cagar budaya dari dinas terkait. ”Karena semua itu sudah dipenuhi, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengeluarkan izin operasional. Yang ada di dinas kami hanya izin operasional pasar,” jelasnya.
Pekan ini bukan hanya dinas perdagangan yang dipanggil dewan, tapi juga pengelola pasar. Yang jadi pokok pembahasan adalah status tempat yang dipakai berjualan buah dan sayur itu merupakan cagar budaya.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz memastikan hearing digelar pada pekan ini. Status bangunan tersebut sebagai cagar budaya harus jelas. Sebab, bangunan cagar budaya tidak boleh sembarangan dialihfungsikan.