Tilang Truk ODOL yang Keluar Masuk Suramadu
SURABAYA, Jawa Pos – Setelah tarif Jembatan Suramadu digratiskan, truk over dimension over loading (ODOL) makin berani melintasi akses tersebut. Polisi gencar menertibkan sopir nakal. Sehari, rata-rata minimal ada 15 sopir yang ditilang karena membawa kendaraan kelebihan muatan.
Operasi penertiban dilakukan kemarin (21/2). Petugas menghentikan truk ODOL yang masuk dan keluar Jembatan Suramadu. Mereka lantas memeriksa surat-surat kendaraan.
Berbagai alasan disampaikan sopir truk ODOL. Sebagian pura-pura tak mengetahui aturan. Ada pula yang pasrah begitu saja ditilang.
Kabagops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Eko Nur Wahyudiono menjelaskan, keberadaan truk kelebihan muatan menjadi perhatian petugas. Penertiban dilakukan secara rutin. ’’Kami berkoordinasi dengan Polres Bangkalan untuk menertibkan truk ODOL,” kata Eko.
Dia menambahkan bahwa penertiban dilakukan karena keberadaan truk ODOL membahayakan. Kendaraan overload berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Selain itu, keberadaannya memicu kemacetan di atas jembatan. Menurut Eko, upaya penertiban tidak hanya dilakukan polisi. Petugas juga berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Jembatan Suramadu masuk kategori jalan kelas I. Jalur itu merupakan jalan arteri yang bisa dilewati kendaraan angkut berukuran lebar maksimal 2.500 milimeter (2,5 meter) dan panjang maksimal 18.000 milimeter (18 meter). Sesuai undang-undang, muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih dari 10 ton.
Kenyataannya, masih banyak truk bermasalah yang melintas jembatan. Baknya dimodifikasi. Sementara itu, muatannya sudah melebihi 10 ton. Truk-truk tersebut memenuhi jalur lambat dan berpotensi mengakibatkan kemacetan.