Bayar Tilang Bisa lewat Marketplace
SURABAYA, Jawa Pos – Pembayaran tilang kini bisa melalui marketplace. Pelanggar lalu lintas yang ditilang tidak harus datang ke kantor kejaksaan untuk membayar denda tilang dan mengambil barang bukti tilang. Pelanggar cukup membuka situs tilang kejaksaan.
Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menyatakan, pelanggar bisa membuka situs tilang. kejaksaan.go.id untuk mencari perkara tilang. Di situs itu, pelanggar bisa memasukkan nomor berkas tilang. Setelah itu, pelanggar dapat melihat putusan sidang tilang dan denda yang harus dibayar.
Pelanggar lantas bisa memilih metode pembayaran melalui situs tersebut. Baik melalui bank seperti ATM atau mobile banking serta marketplace. ’’Pelanggar dapat memanfaatkan pembayaran di bank atau Tokopedia, Bukalapak, Finpay, dan kantor pos,’’ ujarnya.
Selain itu, pelanggar dapat memilih apakah barang bukti akan diambil sendiri atau diantarkan. Pilihan itu juga ada di situs tilang tersebut. Farriman mengimbau apabila mengambil barang bukti tilang di kejaksaan agar tidak datang tepat saat tanggal pengambilan. ’’Untuk mencegah kerumunan saat pandemi,’’ katanya.
Kejari Surabaya tetap membuka semua layanan pengambilan barang bukti. Layanan delivery tilang dan paket pos juga tetap dibuka. Tujuannya, menghindari penumpukan pelanggar yang akan mengambil barang bukti di kejari.
Sementara itu, meski membuka layanan pengambilan barang bukti secara langsung, petugas kejari tetap memperhatikan protokol kesehatan. Salah satunya, membatasi pelanggar yang masuk. ’ Ke ruang tunggu luar 40 orang, ke dalam gedung 15 orang,’ jelasnya.