Jawa Pos

Bayar Tilang Bisa lewat Marketplac­e

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pembayaran tilang kini bisa melalui marketplac­e. Pelanggar lalu lintas yang ditilang tidak harus datang ke kantor kejaksaan untuk membayar denda tilang dan mengambil barang bukti tilang. Pelanggar cukup membuka situs tilang kejaksaan.

Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menyatakan, pelanggar bisa membuka situs tilang. kejaksaan.go.id untuk mencari perkara tilang. Di situs itu, pelanggar bisa memasukkan nomor berkas tilang. Setelah itu, pelanggar dapat melihat putusan sidang tilang dan denda yang harus dibayar.

Pelanggar lantas bisa memilih metode pembayaran melalui situs tersebut. Baik melalui bank seperti ATM atau mobile banking serta marketplac­e. ’’Pelanggar dapat memanfaatk­an pembayaran di bank atau Tokopedia, Bukalapak, Finpay, dan kantor pos,’’ ujarnya.

Selain itu, pelanggar dapat memilih apakah barang bukti akan diambil sendiri atau diantarkan. Pilihan itu juga ada di situs tilang tersebut. Farriman mengimbau apabila mengambil barang bukti tilang di kejaksaan agar tidak datang tepat saat tanggal pengambila­n. ’’Untuk mencegah kerumunan saat pandemi,’’ katanya.

Kejari Surabaya tetap membuka semua layanan pengambila­n barang bukti. Layanan delivery tilang dan paket pos juga tetap dibuka. Tujuannya, menghindar­i penumpukan pelanggar yang akan mengambil barang bukti di kejari.

Sementara itu, meski membuka layanan pengambila­n barang bukti secara langsung, petugas kejari tetap memperhati­kan protokol kesehatan. Salah satunya, membatasi pelanggar yang masuk. ’ Ke ruang tunggu luar 40 orang, ke dalam gedung 15 orang,’ jelasnya.

 ?? EKO PRIYONO/JAWA POS ?? MEMUDAHKAN: Website pengecekan dan pembayaran tilang.
EKO PRIYONO/JAWA POS MEMUDAHKAN: Website pengecekan dan pembayaran tilang.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia