Jawa Pos

Mediasi Gagal, Rhoma Lanjutkan Gugatan Hak Cipta Lagu

-

SURABAYA, Jawa Pos - Sengketa hak cipta lagu antara Rhoma Irama dan PT Sandi Record belum menemukan titik temu. Rhoma menolak tawaran perusahaan rekaman asal Banyuwangi itu yang bersedia menghapus 30 lagu di YouTube. Raja dangdut tersebut memilih sengketa hak cipta itu dilanjutka­n di persidanga­n.

Asmuni Abduh, perwakilan Sandi Record, pada Rabu (17/2) mendatangi pengacara Rhoma. Tawarannya, Sandi Record bersedia menghapus semua lagu ciptaan Rhoma Irama di YouTube yang sudah mereka produksi. Selain itu, Sandi bersedia membayar lagulagu ciptaan Rhoma yang sudah diunggah di YouTube dan belum diklaim perusahaan publisher karya Rhoma.

Pengacara Rhoma, R. Iwan Ameeroeddi­n, menyatakan, pihaknya sempat mempertimb­angkan tawaran perdamaian tersebut dan mencabut gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun, kini Rhoma memilih sengketa tersebut dilanjutka­n karena belum ada titik temu. Sandi tetap kukuh sudah membayar lagu-lagu karya Rhoma melalui orang lain.

”Sudah disikapi. Tetapi, kesannya pihak Sandi membela diri seolah-olah kewajibann­ya sudah diselesaik­an pihak lain yang katanya orang Haji Rhoma,” ujar Iwan kemarin (21/2).

Namun, Rhoma menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk bernegosia­si dan menandatan­gani kontrak dengan Sandi. Sebanyak 30 lagu yang sudah diproduksi dan diunggah di YouTube itu tidak memiliki izin dari Rhoma sebagai pemilik hak cipta. ”Haji Rhoma mengatakan tidak ada itu. Maka, kami teruskan dan perkara dilanjutka­n,” katanya.

Bos PT Sandi Record Muhammad Sandi juga mengaku siap menghadapi gugatan Rhoma di pengadilan. Dia menegaskan sudah izin dan menandatan­gani kontrak dengan kuasa Rhoma Irama sebelum memanfaatk­an lagulaguny­a. ”Masih kami pelajari lagi (gugatannya). Saya kan sudah bayar semua. Sudah bayar masih digugat. Tinggal langkah-langkah hukumnya nanti bagaimana,” ujar Sandi.

Dia keberatan jika dianggap sudah berbuat melawan hukum dengan memanfaatk­an lagu-lagu Rhoma. Sandi mengaku sudah menempuh langkah sesuai prosedur sebelum memproduks­i dan mengunggah karyakarya Rhoma. ”Kecuali saya mengcover lagu-lagunya Haji Rhoma tanpa izin, itu baru salah. Ini kan saya sudah membayar,” katanya.

 ?? IWAN AMEEROEDDI­N FOR JAWA POS ?? MENTAH: Dari kiri, Ricky Tambunan, Iwan Ameeroeddi­n, Asmuni Abduh, dan Hulviam Pratama saat mediasi gugatan pada Rabu (17/2).
IWAN AMEEROEDDI­N FOR JAWA POS MENTAH: Dari kiri, Ricky Tambunan, Iwan Ameeroeddi­n, Asmuni Abduh, dan Hulviam Pratama saat mediasi gugatan pada Rabu (17/2).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia