Jawa Pos

Cuti Bersama Dipangkas dari 7 Hari Menjadi 2 Hari

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah resmi memangkas masa cuti bersama tahun ini. Dari tujuh hari menjadi hanya dua hari.

Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri peninjauan SKB cuti bersama tahun 2021 kemarin (22/2). Rapat yang dipimpin Menteri Koordinato­r Bidang Pembanguna­n Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy itu dihadiri beberapa menteri

Yakni, Menteri Pendayagun­aan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagake­rjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Perhubunga­n Budi Karya Sumadi. Ada juga perwakilan dari Kementeria­n Agama, Polri, dan beberapa pejabat lain.

Muhadjir mengungkap­kan, dalam surat keputusan bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah ditinjau ulang, cuti bersama diputuskan untuk dipangkas. ”Dari semula 7 hari menjadi hanya 2 hari,” ujarnya.

Cuti bersama tahun ini yang dipangkas sebanyak 5 hari. Yakni, 12 Maret (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW); 17, 18, 19 Mei (Idul Fitri); dan 27 Desember (Natal). Sementara itu, cuti bersama yang tetap ada: 12 Mei (Idul Fitri) dan 24

Desember (Natal).

Muhadjir menjelaska­n, cuti satu hari menjelang Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal bertujuan memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. ”Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari. Itu justru berbahaya,” ungkapnya.

Menurut dia, ada beberapa alasan penguranga­n libur tersebut. Antara lain, kurva peningkata­n Covid-19 belum melandai sesuai dengan target. Kemudian, mengurangi risiko kecenderun­gan kenaikan kasus positif Covid-19 saat libur panjang yang disertai dengan mobilitas tinggi. Padahal, saat ini program vaksinasi sedang berjalan. ”Karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” papar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) tersebut.

Ditemui seusai rapat, Tjahjo mengemukak­an hal yang sama. Menurut dia, cuti bersama dikurangi untuk meminimalk­an potensi mobilitas orang. Sejak awal dia mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan keluargany­a agar tidak mudik. Kecuali, ada keperluan mendesak. Itu pun harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sempat menyinggun­g soal libur panjang. Khususnya kaitan libur panjang dengan peningkata­n kasus Covid-19. Dia menjelaska­n, dari empat libur panjang yang sudah ada, semuanya memicu kenaikan kasus Covid-19 lebih dari 40 persen. ’’Jangan diulang. Kita sudah empat kali mengalami (kenaikan kasus Covid-19 setelah libur panjang, Red),’’ jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia