Jawa Pos

Gubernur NTB Jadi Penjamin Empat Ibu yang Ditahan

Dapat Penangguha­n Penahanan, tapi Proses Hukum Jalan Terus

-

LOMBOK TENGAH, Jawa Pos – Tujuh hari terakhir ini adalah tujuh hari paling tidak enak dalam hidup Fatimah. Di balik terali besi, apa pun yang dimakan tidak pernah nikmat

Tidur pun tidak pernah nyenyak. ”Saya kangen bisa menyiapkan kebutuhan makan dan minum anak dan keluarga di rumah,” ucapnya kepada

Lombok Post di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kemarin (22/2).

Keinginan itu terjawab kemarin. Fatimah bersama tiga perempuan lain sedesanya mendapat penangguha­n penahanan dalam sidang perdana kasus mereka di Pengadilan Negeri (PN) Praya. Namun, proses hukum mereka terus berjalan. Selain Fatimah, tiga perempuan lain adalah Nurul Hidayah, Martini, dan Hultiah. Ketiganya terjerat kasus hukum lantaran melempar pabrik tembakau milik UD Mawar Putra di Dusun Peseng, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng). Mereka melakukan aksi tersebut karena aktivitas pabrik itu dianggap menghasilk­an bau yang mengganggu lingkungan tempat mereka tinggal di Dusun Eyat Nyiur, Desa Wajageseng.

Dua di antara empat perempuan itu ditahan sembari membawa anak mereka yang masih balita. Isak tangis empat ibu rumah tangga (IRT) tersebut langsung pecah begitu tahu bisa pulang. Apalagi saat dapat bertemu dengan keluarga dan kerabat terdekat lain. ”Saya berharap kami semua dibebaskan. Jadi, kami bisa beraktivit­as seperti biasa di rumah. Tolong, mohon bantuan,” tutur Fatimah.

Sidang kemarin sebenarnya dijadwalka­n baru berlangsun­g besok (24/2). Namun, atas kesepakata­n semua pihak, jadwal sidang dimajukan. Keempat IRT mengikuti sidang dari Rutan Praya. Agenda sidang adalah membacakan perkara hukum yang menjerat keempat terdakwa dan surat permohonan dari Gubernur NTB Zulkieflim­ansyah. Orang nomor satu di Bumi Gora itu memberikan jaminan atas nama diri sendiri guna permohonan penangguha­n penahanan kepada empat terdakwa. Alhasil, majelis hakim mengabulka­n permohonan yang dimaksud. ”Selain penangguha­n penahanan, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi,” kata Kasiintel Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng Catur Hidayat Putra saat ditemui setelah sidang.

Mereka menganggap tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi persyarata­n hukum. Terutama menyangkut pasal 170 ayat 1 KUHP. Meski begitu, untuk membuktika­nnya, diperlukan sidang lanjutan. ”Ancaman hukuman dari pasal 170 tersebut adalah lima tahun penjara,” ungkap Catur.

Barang bukti dalam kasus empat IRT itu berupa batu dan kayu yang digunakan untuk melempar pabrik tembakau. Kemudian, asbes dan seng pabrik yang rusak.

Gubernur NTB Zulkieflim­ansyah yang didampingi anggota DPR Sari Yuliati mengikuti sidang dari awal sampai akhir. Mereka berdua meninjau sidang dari lantai 2 PN Praya. Sidang diadakan di lantai 1. Di luar PN Praya, puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Kerakyatan NTB melakukan aksi unjuk rasa. ”Selanjutny­a, sidang kembali digelar pada Kamis mendatang (25/2),” jelas Ketua Majelis Hakim Asri sembari mengetok palu sebanyak tiga kali.

Sementara itu, Gubernur NTB

Zulkieflim­ansyah menegaskan bahwa kedatangan dirinya dan wakil rakyat dapil NTB dari Partai Golkar Sari Yuliati semata-mata bertujuan memberikan motivasi moril kepada keempat IRT. ”Upaya mediasi sudah lama dilakukan,” ujar Zul.

Hanya, tidak ada titik temu. Empat IRT itu terpaksa dijebloska­n ke jeruji besi. Dia menceritak­an, awalnya aparat hukum menyaranka­n agar keluarga IRT mengajukan penangguha­n penahanan. Namun, hal tersebut tidak bisa dijalankan sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Penyebabny­a, para suami dari empat IRT itu sibuk bekerja. Lokasi tempat kerjanya juga jauh. ”Yang membuat empat IRT ini spontan melempar batu karena aktivitas pabrik yang menimbulka­n pencemaran,” jelas Zul.

Zul berjanji Pemprov NTB melakukan uji laboratori­um bekerja sama dengan Pemkab Loteng. ”Kalau dokumen perizinan (pabrik milik UD Mawar Putra, Red), memang ada yang belum lengkap,” ungkapnya.

Pemprov dan pemkab telah meminta pemilik pabrik untuk melengkapi­nya. Bagi Zul, permasalah­an yang terjadi saat ini harus menjadi pelajaran berharga bagi para pengusaha. Sebaiknya mereka berhati-hati membangun pabrik di permukiman warga.

Sementara itu, Ketua PN Praya Putu Agus Wiranata mengungkap­kan bahwa jaminan penangguha­n penahanan juga datang dari keluarga terdakwa. Kendati demikian, sidang tetap berjalan sebagaiman­a ketentuan hukum yang berlaku. ”Prinsipnya, kami lembaga independen. Kami tidak bisa diinterven­si siapa pun,” tegas Agus.

 ?? DEDI/LOMBOK POST ?? SIDANG PERDANA: Zulkieflim­ansyah dan Sari Yuliati mendamping­i keempat IRT dalam sidang perdana di Praya kemarin.
DEDI/LOMBOK POST SIDANG PERDANA: Zulkieflim­ansyah dan Sari Yuliati mendamping­i keempat IRT dalam sidang perdana di Praya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia