Sudah Empat Tahun Tak Kunjung Cair
Uang Purnatugas KPU RI dan Daerah
JAKARTA, Jawa Pos – Ribuan mantan anggota KPU pusat dan daerah belum menerima uang purnatugas. Terhitung empat tahun uang penghargaan itu belum cair. Komisi II DPR pun mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa pemerintah belum membayarkan uang penghargaan purnabakti atau purnatugas para penyelenggara pemilu. Perinciannya, untuk seluruh komisioner KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia periode 2012–2017.
Luqman kaget dan sedih mendengar informasi itu. Pasalnya, ketua dan anggota KPU periode 2012–2017 di seluruh Indonesia dinilai berjasa besar dalam menyelenggarakan pemilu legislatif dan pilpres 2014. Termasuk melaksanakan ratusan pemilihan kepala daerah.
Menurut dia, negara berutang jasa kepada mereka. ”Berkat jasa mereka, pergantian kepemimpinan nasional dan kepemimpinan daerah bisa berjalan dengan damai dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi,” tuturnya kemarin (22/2).
Sejak 2017, pemerintah belum menyelesaikan masalah pembayaran uang penghargaan purnatugas. ”Menyedihkan dan memprihatinkan. Sudah terlalu lama ini, semoga bukan karena pemerintah lupa. Jangan juga beralasan negara tidak punya anggaran,” tegasnya.
Legislator PKB tersebut menambahkan, dalam situasi ekonomi yang terdampak pandemi seperti sekarang ini, berapa pun uang penghargaan purnatugas yang diterima tentu sangat berarti. Karena itu, dia meminta Plt ketua KPU RI, menteri PANRB, menteri keuangan, dan menteri sekretaris negara segera berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Sementara itu, Komisioner KPU RI periode 2012–2017 Ferry Kurnia Rizkiyansah membenarkan belum cairnya dana purnatugas anggota KPU di eranya. Bukan hanya di level pusat, tapi juga di daerah. ”Yang belum cair KPU RI 2012–2017 serta KPU provinsi dan kabupaten/kota 2013–2018,” ujarnya.
Ada ribuan orang yang belum mendapatkan haknya. Selain 7 komisioner KPU RI, ada pula 238 komisioner KPU provinsi dan 2.570 komisioner KPU kabupaten/kota. ”Ini soal apresiasi, kasihan 2.500 orang lebih.”
Ferry mengatakan, karena telah purnatugas, pihaknya tidak dapat melakukan upaya komunikasi dengan kementerian terkait. Dia menyebutkan, yang harus memperjuangkan nya adalah KPU R I saat ini ber- sama pemerintah.
Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra menambahkan, koordinasi dengan pemerintah sudah dilakukan. Baik dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian
Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, maupun Kemenkum HAM. ”Tapi, sampai saat ini belum terealisasi,” katanya.
Ilham mengaku tidak mengetahui penyebab keterlambatan hingga nyaris empat tahun. Dia berharap jajarannya segera mendapatkan haknya.
Jika mengacu periode sebelumnya, besaran uang purnatugas yang diatur dalam peraturan presiden (perpres) berbeda setiap levelnya. Yakni, Rp 45 juta–Rp 51,1 juta di level pusat, Rp 18 juta–Rp 21,6 juta di level provinsi, dan Rp 10,8 juta–Rp 14,4 juta di level kabupaten/kota. Hal itu merujuk Perpres Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU.