Aturan Turunan Pertegas Izin Usaha
JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah optimistis, peraturan turunan UU Cipta Kerja membawa banyak manfaat. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal mendasar yang diatur dalam PP dan perpres tersebut adalah kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang investasi.
”Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru dan diharapkan menjadi upaya pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3 persen pada tahun ini,’’ kata Airlangga kemarin (22/2).
Dia mengatakan, untuk bidang usaha penanaman modal atau investasi, pemerintah mengubah konsep. Dari yang semula berbasis pada bidang usaha daftar negatif investasi (DNI) menjadi bidang usaha prioritas. Berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas itu akan mendapatkan insentif dan kemudahan. Meliputi insentif fiskal dan nonfiskal.
Airlangga yakin, perubahan proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi akan menjadi game changer. Khususnya, dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru.
Dengan penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, Indonesia memasuki era baru dalam kepastian perizinan dan kegiatan usaha. ”Akan meningkatkan daya saing investasi dan produktivitas serta efisiensi kegiatan usaha,’’ tutur Ketum Partai Golkar itu.
Dia melanjutkan, UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Sebagai aturan turunannya, terdapat empat PP yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Juga, menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pengupahan.
Untuk memperkuat pembahasan RPP dan RPerpres UU
Cipta Kerja, pemerintah menunjuk tim ahli yang anggotanya adalah akademisi/pakar dan praktisi. Prof Romli Atma Sasmita menjadi koordinatornya. Tim memberikan review atas draf RPP dan RPerpres yang disusun agar sesuai dan sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja.
PP dan perpres yang telah disahkan sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja telah dapat diimplementasikan. Namun, K/L akan menyesuaikan petunjuk teknis pelaksanaannya. Misalnya, yang terkait SDM, anggaran, dan organisasi. Pengaturan teknis tersebut tidak akan mengganggu implementasi PP dan perpres.