KPU Sebut Sirekap Efektif Tangkal Manipulasi Suara
SURABAYA, Jawa Pos – Setelah merampungkan seluruh tahapan dalam pilwali Surabaya hingga penetapan kemenangan duet Eri Cahyadi-Armudji, KPU Surabaya membuat beberapa evaluasi. Salah satunya terkait dengan sistem informasi rekapitulasi (sirekap). Sistem tersebut dipakai untuk merekap hasil pemungutan suara di tingkat TPS.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Soeprayitno menyebutkan bahwa dengan sirekap, dalam waktu singkat hasil pemungutan suara bisa diketahui. Pagi hingga siang pemungutan suara, sore hasilnya bisa dilihat di website kpu.go.id. Sirekap juga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada publik.
’’Misalnya, ingin mengurangi atau menambah hasil suara. Sulit karena ada sirekap ini,’’papar Soeprayitno kemarin (22/2). Dalam pilwali Surabaya 9 Desember lalu, sirekap diklaim mengurangi tingkat kesalahan, mempersingkat waktu, dan menjaga kemurnian hasil pemungutan suara. Sistem itu juga dinilai dapat mengeliminasi dan bahkan menghilangkan potensi human error akibat salah tulis oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Lebih jauh Nano menegaskan, sirekap sangat efektif diterapkan di Pilwali Surabaya 2020. Bahkan, evaluasi oleh KPU RI secara nasional menyebutkan bahwa pelaksanaan sirekap berjalan sukses. Nyaris tanpa masalah dan kontroversi. Terkait penerapan sirekap pada Pemilu 2024, Nano menyampaikan hal itu sangat mungkin dilakukan. ’’Itu pasti. Tapi, itu kan tetap kewenangan KPU pusat,’’ tegas mantan wartawan itu.
Menurut Nano, sapaan akrab Soeprayitno, dengan sirekap upaya memanipulasi suara oleh oknum yang tidak bertanggung jawab semakin sulit karena ada data pembanding. Yaitu, formulir C.Hasil-KWK dalam bentuk fisik dan fitur foto di aplikasi sirekap. ’’Ada penyandingan data dalam bentuk fisik dan foto. Jadi, ada kontrol,’’ tegas Nano.
Seperti diketahui, formulir C.Hasil-KWK itu berisi data penting terkait dengan perolehan suara masing-masing calon. Juga berisi informasi jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, pengguna hak pilih, dan informasi terkait dengan jumlah surat suara yang dipakai dan tidak digunakan. Selain itu, formulir C.Hasil-KWK berisi data jumlah pemilih di TPS, pengguna hak pilih, serta data penggunaan surat suara.