Wajibkan SPBU Miliki TPS Limbah
SURABAYA, Jawa Pos - Masih banyak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang belum memiliki tempat penampungan sementara (TPS) untuk limbah. Padahal, secara aturan, setiap SPBU harus dilengkapi TPS. Karena itu, pemkot bersama dewan meminta pengelola SPBU untuk menyediakannya.
Hal itu menjadi pembahasan utama dalam hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya bersama dinas lingkungan hidup (DLH), bagian hukum, serta PT Pertamina Persero. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DLH Kota Surabaya Ali Murtadlo menegaskan bahwa TPS di SPBU wajib ada. Meski sudah diundangkan pada 2014, ketentuan menyediakan TPS bagi perusahaan yang menghasilkan limbah baru diwajibkan pada 2018. Itu menjadi salah satu syarat mendapatkan IMB. ’’Jadi, tetap wajib menyediakan tempat penampungan,” ucapnya.
PT Pertamina yang diwakili Sales Branch Manager Cabang Surabaya Fandy Ivan Nugroho mengatakan, hanya ada tiga kegiatan di SPBU. Yakni, penerimaan, penimbunan, dan penyaluran bahan bakar. Tidak ada kegiatan pengolahan yang menghasilkan limbah. ’’Berbeda dengan kilang minyak yang pasti menghasilkan limbah,” terang Fandy.
Di Surabaya ada sekitar 100 SPBU Pertamina. Perinciannya, 10 SPBU baru dan 90 SPBU yang sudah lama berdiri. ’’Jauh sebelum aturan itu diterapkan,” katanya.
Fandy melanjutkan, secara prinsip pihaknya mendukung aturan dari pemerintah. Namun, pihaknya akan melihat kembali aturan yang dipersyaratkan. ’’Yang jelas, selama pandemi ini kami harus tetap buka,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna mengatakan bahwa hearing tersebut bagian dari pengawasan pelaksanaan aturan terkait dengan limbah. Khususnya, limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Karena itu, SPBU yang baru maupun yang lama wajib menyediakan TPS.
Secara khusus, politikus Golkar itu meminta agar SPBU dengan minimarket didahulukan. Sebab, minimarket tentu menghasilkan limbah.