Jawa Pos

Wajibkan SPBU Miliki TPS Limbah

-

SURABAYA, Jawa Pos - Masih banyak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang belum memiliki tempat penampunga­n sementara (TPS) untuk limbah. Padahal, secara aturan, setiap SPBU harus dilengkapi TPS. Karena itu, pemkot bersama dewan meminta pengelola SPBU untuk menyediaka­nnya.

Hal itu menjadi pembahasan utama dalam hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya bersama dinas lingkungan hidup (DLH), bagian hukum, serta PT Pertamina Persero. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DLH Kota Surabaya Ali Murtadlo menegaskan bahwa TPS di SPBU wajib ada. Meski sudah diundangka­n pada 2014, ketentuan menyediaka­n TPS bagi perusahaan yang menghasilk­an limbah baru diwajibkan pada 2018. Itu menjadi salah satu syarat mendapatka­n IMB. ’’Jadi, tetap wajib menyediaka­n tempat penampunga­n,” ucapnya.

PT Pertamina yang diwakili Sales Branch Manager Cabang Surabaya Fandy Ivan Nugroho mengatakan, hanya ada tiga kegiatan di SPBU. Yakni, penerimaan, penimbunan, dan penyaluran bahan bakar. Tidak ada kegiatan pengolahan yang menghasilk­an limbah. ’’Berbeda dengan kilang minyak yang pasti menghasilk­an limbah,” terang Fandy.

Di Surabaya ada sekitar 100 SPBU Pertamina. Perinciann­ya, 10 SPBU baru dan 90 SPBU yang sudah lama berdiri. ’’Jauh sebelum aturan itu diterapkan,” katanya.

Fandy melanjutka­n, secara prinsip pihaknya mendukung aturan dari pemerintah. Namun, pihaknya akan melihat kembali aturan yang dipersyara­tkan. ’’Yang jelas, selama pandemi ini kami harus tetap buka,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna mengatakan bahwa hearing tersebut bagian dari pengawasan pelaksanaa­n aturan terkait dengan limbah. Khususnya, limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Karena itu, SPBU yang baru maupun yang lama wajib menyediaka­n TPS.

Secara khusus, politikus Golkar itu meminta agar SPBU dengan minimarket didahuluka­n. Sebab, minimarket tentu menghasilk­an limbah.

 ?? ADI WIJAYA/JAWA POS ?? PENGAWASAN: Rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya membahas tempat penampunga­n limbah.
ADI WIJAYA/JAWA POS PENGAWASAN: Rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya membahas tempat penampunga­n limbah.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia