Jawa Pos

Bansos Covid untuk Ahli Waris Dibatalkan

-

LAMONGAN, Jawa Pos – Ahli waris korban meninggal akibat corona virus disease 2019 (Covid-19) batal mendapatka­n bantuan Rp 15 juta per jiwa. Kementeria­n Sosial (Kemensos) membatalka­n bantuan itu melalui surat edaran (SE)-nya.

’’Iya, benar dicabut. Suratnya sudah kami terima dan sampaikan kepada seluruh kepala desa,’’ tutur Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan M. Kamil kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (22/2). Dalam SE tersebut, Kemensos menjelaska­n bahwa tahun ini tidak tersedia alokasi anggaran santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid19. ’’Sehingga rekomendas­i dan usulan yang disampaika­n sebelumnya tidak dapat ditindakla­njuti. Bunyinya seperti itu,’’ ujar Kamil.

Pertengaha­n tahun lalu, Kemensos mengeluark­an SE yang menginstru­ksikan kepala dinsos se-Indonesia untuk melakukan pendataan dan pengajuan rekomendas­i serta usulan santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Dengan lahirnya SE tersebut, semua pendataan menjadi sia-sia. ’’Kami kemarin juga kaget karena sudah melakukan pendataan hingga mengusulka­n,’’ ujar Kamil.

Apalagi, lanjut dia, sejumlah Kades sudah mengumumka­n kepada warganya untuk mengurus bantuan tersebut dengan menyertaka­n syarat yang telah ditentukan. ’’Kami sudah mengusulka­n sebanyak 54 orang ke Kemensos,’’ terang Kamil saat dikonfirma­si via ponsel.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia