Bansos Covid untuk Ahli Waris Dibatalkan
LAMONGAN, Jawa Pos – Ahli waris korban meninggal akibat corona virus disease 2019 (Covid-19) batal mendapatkan bantuan Rp 15 juta per jiwa. Kementerian Sosial (Kemensos) membatalkan bantuan itu melalui surat edaran (SE)-nya.
’’Iya, benar dicabut. Suratnya sudah kami terima dan sampaikan kepada seluruh kepala desa,’’ tutur Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan M. Kamil kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (22/2). Dalam SE tersebut, Kemensos menjelaskan bahwa tahun ini tidak tersedia alokasi anggaran santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid19. ’’Sehingga rekomendasi dan usulan yang disampaikan sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti. Bunyinya seperti itu,’’ ujar Kamil.
Pertengahan tahun lalu, Kemensos mengeluarkan SE yang menginstruksikan kepala dinsos se-Indonesia untuk melakukan pendataan dan pengajuan rekomendasi serta usulan santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Dengan lahirnya SE tersebut, semua pendataan menjadi sia-sia. ’’Kami kemarin juga kaget karena sudah melakukan pendataan hingga mengusulkan,’’ ujar Kamil.
Apalagi, lanjut dia, sejumlah Kades sudah mengumumkan kepada warganya untuk mengurus bantuan tersebut dengan menyertakan syarat yang telah ditentukan. ’’Kami sudah mengusulkan sebanyak 54 orang ke Kemensos,’’ terang Kamil saat dikonfirmasi via ponsel.