Tahun Ini PTSL Target 700 Bidang
SURABAYA, Jawa Pos – Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) berlanjut tahun ini. Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I telah menentukan kuota. Jumlahnya mencapai ratusan peta bidang. Rencananya, PTSL dilaksanakan di 12 kelurahan.
PTSL termaktub dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 35 Tahun 2016 pasal 1 ayat 1. PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk kali pertama dan dilakukan secara serentak. Meliputi objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa, kelurahan, atau nama lain setingkat.
Beberapa kelurahan yang akan disasar program tersebut, antara lain, Dukuh Pakis, Siwalankerto, Putat Jaya, hingga
Banyu Urip. Tahun lalu PTSL dilakukan di 27 kelurahan wilayah Kantah Surabaya I. Dan, 7.875 sertifikat tanah diterbitkan.
Kepala Kantah Surabaya I Kartono Agustiyanto mengatakan, pelaksanaan PTSL itu menindaklanjuti program yang berjalan pada tahun sebelumnya. Melalui program tersebut, masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum atas bidang tanah secara kolektif. Tahun ini kuota PTSL sebanyak 700 bidang. ”Jumlahnya lebih sedikit. Ya, karena peta bidangnya tinggal sedikit,” katanya.
Dari angka tersebut, lanjut Kartono, Kelurahan Dukuh Pakis yang paling banyak. Sebab, di kelurahan yang berbatasan dengan kawasan Kecamatan Sukomanunggal itu, diperkirakan ada 500 bidang yang belum dipetakan. Di kelurahan lain, jumlahnya bervariasi. Mulai 25 hingga 50 bidang.
PTSL berkaitan erat dengan tanah yang belum terdaftar dan segera didaftarkan. Tidak harus bersertifikat dulu. Fokus ke pemetaan lengkap, kemudian bisa berlanjut ke sertifikasi. Kartono mengharapkan masyarakat tidak menyia-nyiakan program yang dimulai pada 2017 tersebut.
Seluruh bidang tanah tanpa terkecuali menjadi objek PTSL. Baik bidang tanah hak, tanah aset pemerintah/pemerintah daerah, tanah BUMN/BUMD, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat, maupun kawasan hutan dan bidang tanah lainnya.