Jawa Pos

Eksekusi Mantan Kades Semambung

Hukuman Berkekuata­n Tetap

-

SIDOARJO, Jawa Pos - Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengekseku­si narapidana (napi) kasus korupsi kemarin (22/2). Mantan kepala desa (Kades) Semambung, Wonoayu, Arryoto kini mendekam di penjara.

Berdasar putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), dia harus menjalani pidana selama satu tahun. Pidana tersebut baru dimulai kemarin.

”Sebelumnya yang bersangkut­an tidak pernah ditahan. Hari ini (kemarin) kami eksekusi karena hukuman telah inkracht,” kata Kepala Kejari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono.

Menurut dia, laki-laki 56 tahun yang pernah duduk di kursi terdakwa pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) itu kooperatif. Dia datang ke kejaksaan sesuai dengan panggilan. Tidak melakukan perlawanan saat diberi tahu tentang isi putusan pengadilan.

Arryoto tiba di kejaksaan tidak sendirian. Dia diantar keluarga. Saat itu dia telah membawa baju di dalam tas. Setelah melalui proses administra­si, sekitar pukul 12.00 dia dibawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Sebelum dieksekusi ke lapas, Aryyoto menjalani tes rapid antigen.

”Hasil rapid antigen dinyatakan negatif. Langsung kami eksekusi ke lapas,” terang Kasipidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie.

Hal itu sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) bagi tahanan maupun napi yang akan masuk bui. Menurut Lingga, kasus yang membelit Arryoto tersebut sudah terjadi dalam kurun waktu lama, yakni pada 2012.

Namun, kasus tersebut baru diselidiki pada 2014. Pada tahun yang sama, dia menjalani persidanga­n di pengadilan.

Dalam sidang, jaksa menuntut pidana penjara selama dua tahun. Ditambah denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak sanggup membayar, dia harus mengganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim pengadilan tipikor tidak sependapat dengan tuntutan tersebut. Mereka memvonis Arryoto dengan pidana penjara selama satu tahun.

 ?? MAYA/JAWA POS ?? DINYATAKAN NEGATIF: Arryoto menjalani rapid test antigen di Kejari Sidoarjo sebelum dieksekusi ke lapas.
MAYA/JAWA POS DINYATAKAN NEGATIF: Arryoto menjalani rapid test antigen di Kejari Sidoarjo sebelum dieksekusi ke lapas.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia