Jawa Pos

Setor Landing Fee Rp 5 Miliar, Utang Rp 1,2 Triliun Tak Cair

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pasangan suami istri Silvy Ira Budiono dan Vitto Fransiscus berniat ingin bisnis hotel di Bali. Silvy awalnya berniat membeli satu hotel di Bali. Namun, tidak punya cukup uang. Hingga pada April 2017 Silvy bertemu Dody Farouk yang punya kolega bernama Sugianto. Dody meyakinkan bahwa Sugianto bisa memberikan pinjaman modal.

”Saya dijanjikan Dody kalau Sugianto bisa bantu masalah pendanaan,” ujar Silvy saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidanga­n di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (22/2).

Namun, modal itu tidak serta-merta diberikan. Syaratnya, Silvy harus menyetor sejumlah uang terlebih dahulu ke rekening Sugianto agar uang yang lebih besar bisa dicairkan. Dody menyampaik­annya saat mereka bertemu di Mal Surabaya Town Square. ”Dody ngomong kalau ada Rp 3 miliar, nanti cair utang Rp 700 miliar,” ungkap Silvy.

Silvy mengenal Dody sejak dua tahun sebelumnya. ”Dody sudah lama teman gereja saya. Apalagi, Sugianto orang Solo kalau ngomong halus sehingga saya percaya,” ujarnya.

Selain itu, Dody menyebut Sugianto sebagai mantan pegawai bank. Sugianto disebut punya banyak relasi orang perbankan yang bisa memodali proyek tanpa syarat rumit. Namun, ketika itu pasutri tersebut sudah gagal membeli hotel incarannya. Dody meyakinkan bahwa mereka tidak harus membeli hotel tersebut. Cukup membeli tanah yang nanti bisa dibangun hotel baru.

Silvy yang sudah percaya mentransfe­r Rp 1 miliar ke rekening Sugianto yang disebut sebagai landing fee. Dengan dana segitu, Silvy dan Vitto bisa mendapatka­n modal hingga Rp 300 miliar yang akan cair dua bulan kemudian. Uang itu rencananya untuk membeli tanah di Pecatu, Bali. Namun, setelah dua bulan berlalu, modal tidak kunjung cair. Saat ditagih, Sugianto menyatakan akan cair tiga bulan.

Sebelum modal pertama cair, Silvy dan suaminya kembali menemukan lahan baru yang akan dibeli. Mereka menyampaik­an kepada Sugianto rencananya untuk membeli tanah baru. Namun, Sugianto menyatakan tidak bisa memakai modal pertama untuk mendanai proyek kedua. ”Kalau sudah cair dana yang pertama tidak bisa memasukkan proposal,” kata Silvy.

Silvy kembali mentransfe­r landing fee Rp 1 miliar untuk kali kedua ke rekening Sugianto. Harapannya agar dapat modal Rp 300 miliar untuk mendanai proyek keduanya. Tidak berhenti di situ. Sebelum modal pertama dan kedua cair, mereka kembali mengajukan proyek ketiga dan keempat. Namun, landing fee untuk dua proyek terakhir naik menjadi masing-masing Rp 1,5 miliar.

Total yang sudah dikirim Rp 5 miliar. Namun, modal yang dijanjikan senilai total Rp 1,2 triliun tidak pernah ada. ”Tidak ada dana keluar dari mereka. Janjinya tidak terbukti,” ucapnya.

Sugianto dan Dody membantah keterangan Silvy. Sugianto mengatakan bahwa sebagian uang itu sudah digunakan untuk pengurusan pencairan modal. ”Dari Rp 5 miliar, separo sebagai biaya jasa di muka dan sudah ada kesepakata­n dengan pelapor,” kata Sugianto.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? TERTIPU: Silvy Ira Budiono dan Vitto Fransiscus memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya kemarin.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS TERTIPU: Silvy Ira Budiono dan Vitto Fransiscus memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia