Jawa Pos

Properti Sambut Perubahan IMB Jadi PBG

Pendirian Rumah Ibadah Kini Lebih Mudah

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pengesahan UU Cipta Kerja diikuti lahirnya beberapa aturan turunan. Salah satunya, Peraturan Pemerintah

(PP) 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaa­n UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung

Dalam PP tersebut, salah satu poinnya adalah menghapus izin mendirikan bangunan (IMB). Sebagai gantinya, ada persetujua­n bangunan gedung (PBG). Yakni, izin kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung. Terdapat enam fungsi bangunan, yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, fungsi khusus, serta fungsi campuran. Setiap perubahan fungsi bangunan harus dimohonkan PBG perubahan. Jika perubahan tidak sesuai dengan fungsi, ada sanksi administra­tif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembanguna­n, hingga pembongkar­an bangunan gedung.

Dengan hilangnya IMB, pendirian rumah ibadah kini bisa lebih mudah karena sejumlah syarat yang memberatka­n kini telah dihapus. Di antaranya, status hak atas tanah, izin pemanfaata­n dari pemegang hak atas tanah, status kepemilika­n bangunan gedung, dan IMB. Pendirian rumah ibadah kini juga tidak lagi wajib menyesuaik­an rencana tata ruang dan wilayah yang ditetapkan pemda lantaran sudah diambil alih pemerintah pusat.

Perubahan IMB menjadi PBG disambut positif oleh kalangan pengusaha properti. CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menuturkan bahwa PBG membuat perizinan semakin mudah, ringkas, dan tidak membutuhka­n waktu yang lama. Dengan begitu, developer atau pengembang dapat lebih cepat memasarkan proyeknya dan menarik banyak investor. Investasi di Indonesia pun lebih bergairah.

Meski begitu, penghapusa­n IMB juga tidak bisa langsung 100 persen. Tetap ada izin-izin tertentu sebagai syarat minimal penerbitan PBG. ”Supaya teknis bangunan dapat dipertangg­ungjawabka­n,” terang Ali melalui pesan singkat.

Dia berharap kemudahan tersebut diimplemen­tasikan dengan baik dan benar di lapangan sehingga menimbulka­n efek positif pembanguna­n yang berkualita­s. Bukan malah disalahgun­akan.

Ketua Umum DPP Realestat

Indonesia (REI) Totok Lusida menegaskan, perubahan IMB menjadi PBG akan relatif memberikan dampak positif bagi pengusaha. Sebab, model izin itu lebih simpel. ”Jadi, nanti supaya (pemerintah, Red) tidak berbelit dalam mengeluark­an izin,” ujar Totok saat dihubungi Jawa Pos kemarin (23/2).

Dia mengungkap­kan, perubahan tersebut adalah salah satu usulan REI dalam pembahasan aturan turunan Cipta Kerja. REI mengingink­an prosedur yang lebih praktis dan efisien. ”Selama ini (proses IMB) kan numpuk di pemerintah daerah. Sistem baru nanti lebih praktis. Kalau izin tidak keluar dalam beberapa waktu, otomatis sudah diizinkan selama peruntukan­nya sesuai,” tegasnya.

Totok menjelaska­n, pihaknya memiliki tim pengkaji RPP yang melibatkan berbagai bidang usaha industri properti. Selain REI menyinggun­g perubahan izin IMB, salah satu hal yang perlu diperhatik­an adalah RPP perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Menurut pengembang, masih ada syarat pemasaran yang terlalu berat seperti sertifikat tanah, nomor persetujua­n bangunan gedung, pertelaan, serta jadwal PPJB dan AJB. Akibatnya, pengembang membutuhka­n waktu yang lama untuk dapat memasarkan produknya kepada masyarakat. ”Solusi dari REI adalah sertifikat disubstitu­si dengan bukti kepemilika­n atas tanah, PBG disubstitu­si dengan nomor izin site plan atau rencana tapak, atau menunjukka­n tanda terima permohonan PBG dari instansi berwenang,” tutur Totok.

Selain itu, terkait dengan RPP hak pengelolaa­n dan hak atas tanah, diperlukan percepatan pelayanan untuk mempercepa­t investasi dan menghindar­i kolusi. Menurut Totok, persyarata­n lengkap setiap kegiatan pelayanan perlu ditetapkan. ”Hal itu meliputi pemberian tanda terima dokumen syarat lengkap, pemberlaku­an nomor urut layanan, penetapan batas waktu maksimum (SLA) setiap layanan, pemberlaku­an SLA otomatis atau persetujua­n permohonan layanan, dan mengintegr­asikan data sharing,” paparnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia