Properti Sambut Perubahan IMB Jadi PBG
Pendirian Rumah Ibadah Kini Lebih Mudah
JAKARTA, Jawa Pos – Pengesahan UU Cipta Kerja diikuti lahirnya beberapa aturan turunan. Salah satunya, Peraturan Pemerintah
(PP) 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung
Dalam PP tersebut, salah satu poinnya adalah menghapus izin mendirikan bangunan (IMB). Sebagai gantinya, ada persetujuan bangunan gedung (PBG). Yakni, izin kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung. Terdapat enam fungsi bangunan, yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, fungsi khusus, serta fungsi campuran. Setiap perubahan fungsi bangunan harus dimohonkan PBG perubahan. Jika perubahan tidak sesuai dengan fungsi, ada sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran bangunan gedung.
Dengan hilangnya IMB, pendirian rumah ibadah kini bisa lebih mudah karena sejumlah syarat yang memberatkan kini telah dihapus. Di antaranya, status hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan IMB. Pendirian rumah ibadah kini juga tidak lagi wajib menyesuaikan rencana tata ruang dan wilayah yang ditetapkan pemda lantaran sudah diambil alih pemerintah pusat.
Perubahan IMB menjadi PBG disambut positif oleh kalangan pengusaha properti. CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menuturkan bahwa PBG membuat perizinan semakin mudah, ringkas, dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Dengan begitu, developer atau pengembang dapat lebih cepat memasarkan proyeknya dan menarik banyak investor. Investasi di Indonesia pun lebih bergairah.
Meski begitu, penghapusan IMB juga tidak bisa langsung 100 persen. Tetap ada izin-izin tertentu sebagai syarat minimal penerbitan PBG. ”Supaya teknis bangunan dapat dipertanggungjawabkan,” terang Ali melalui pesan singkat.
Dia berharap kemudahan tersebut diimplementasikan dengan baik dan benar di lapangan sehingga menimbulkan efek positif pembangunan yang berkualitas. Bukan malah disalahgunakan.
Ketua Umum DPP Realestat
Indonesia (REI) Totok Lusida menegaskan, perubahan IMB menjadi PBG akan relatif memberikan dampak positif bagi pengusaha. Sebab, model izin itu lebih simpel. ”Jadi, nanti supaya (pemerintah, Red) tidak berbelit dalam mengeluarkan izin,” ujar Totok saat dihubungi Jawa Pos kemarin (23/2).
Dia mengungkapkan, perubahan tersebut adalah salah satu usulan REI dalam pembahasan aturan turunan Cipta Kerja. REI menginginkan prosedur yang lebih praktis dan efisien. ”Selama ini (proses IMB) kan numpuk di pemerintah daerah. Sistem baru nanti lebih praktis. Kalau izin tidak keluar dalam beberapa waktu, otomatis sudah diizinkan selama peruntukannya sesuai,” tegasnya.
Totok menjelaskan, pihaknya memiliki tim pengkaji RPP yang melibatkan berbagai bidang usaha industri properti. Selain REI menyinggung perubahan izin IMB, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah RPP perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Menurut pengembang, masih ada syarat pemasaran yang terlalu berat seperti sertifikat tanah, nomor persetujuan bangunan gedung, pertelaan, serta jadwal PPJB dan AJB. Akibatnya, pengembang membutuhkan waktu yang lama untuk dapat memasarkan produknya kepada masyarakat. ”Solusi dari REI adalah sertifikat disubstitusi dengan bukti kepemilikan atas tanah, PBG disubstitusi dengan nomor izin site plan atau rencana tapak, atau menunjukkan tanda terima permohonan PBG dari instansi berwenang,” tutur Totok.
Selain itu, terkait dengan RPP hak pengelolaan dan hak atas tanah, diperlukan percepatan pelayanan untuk mempercepat investasi dan menghindari kolusi. Menurut Totok, persyaratan lengkap setiap kegiatan pelayanan perlu ditetapkan. ”Hal itu meliputi pemberian tanda terima dokumen syarat lengkap, pemberlakuan nomor urut layanan, penetapan batas waktu maksimum (SLA) setiap layanan, pemberlakuan SLA otomatis atau persetujuan permohonan layanan, dan mengintegrasikan data sharing,” paparnya.