Jawa Pos

Saksi Paparkan Kejanggala­n Formulir hingga NIK Siluman

Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada 2020

-

JAKARTA, Jawa Pos – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutka­n rangkaian sidang perselisih­an hasil pilkada dengan agenda pembuktian. Sejumlah dugaan kecurangan disampaika­n dalam persidanga­n-persidanga­n kemarin (23/2).

Pemohon sengketa pilkada Kotabaru paslon Burhanudin dan Bahrudin menghadirk­an sejumlah saksi. Salah satunya Edy Supian Noor selaku koordinato­r saksi di tingkat Kabupaten. Dalam kesaksiann­ya, Edy menemukan sejumlah kejanggala­n dalam rekapitula­si suara seperti di Kecamatan Pulau Laut Utara.

Kejanggala­n itu misalnya formulir salinan C-KWK yang ditemukan saksinya berbeda dengan fisik formulir yang dikeluarka­n KPU. ”Perbedaan itu di antaranya adalah di mana pada formulir tersebut ditulis pasangan calon ada empat, sedangkan pemilihan bupati di Kabupaten Kotabaru hanya dua paslon,” ujarnya.

Kejanggala­n lain terjadi di TPS 3 Desa Muara Ori. Proses penghitung­an suara ditulis di papan tulis, bukan dituangkan di formulir C hasil KWK. Proses itu rawan manipulasi. Namun, hal tersebut dibenarkan KPU. ”Padahal jelas-jelas telah menyalahi aturan yang ditetapkan sendiri oleh KPU,” imbuhnya.

Saat rapat pleno kabupaten, pihaknya mempertany­akan kepada KPU Kabupaten Kotabaru kejanggala­n itu. Edy juga meminta penghitung­an suara ulang, tapi ditolak KPU. Pernyataan tersebut sempat dibantah saksi pihak terkait Sukmaraga. Dia menyebutka­n, penggunaan papan tulis atas kesepakata­n bersama. Selain itu, Sukmaraga mengatakan, tidak ada manipulasi meski penghitung­an menggunaka­n papan tulis.

Sementara itu, sengketa pilkada Kabupaten Malaka yang diajukan paslon Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin mendatangk­an tiga saksi, yakni Yohanes Germanus, Agustinus Dakrus, dan Fridus Nahak. Dalam kesaksian, Agustinus Dakrus yang berprofesi staf operator dispendukc­apil mengaku menemukan 2.363 NIK siluman saat melakukan sinkronisa­si pilkada. ”Kriteria sebuah NIK siluman adalah ketika diinput tidak terdata.

Dalam pendataan ini, jumlah 2.363 NIK tersebut tersebar pada 44 desa dari 127 desa pada 12 kecamatan,” kata Agustinus.

Hal itu dibenarkan Fridus Nahak, petugas PPS Malaka Timur. Saat melakukan pencocokan data, dia melaporkan data ganda, meninggal, dan DPT final ke kecamatan. Namun, dia melihat data itu masih belum dibersihka­n.

”Data yang diberikan kepada TPS tetap sama jumlahnya. Hanya, yang berubah adalah nomor urut pemilihnya,” kata dia.

KPU Kabupaten Malaka membantah. Saksi KPU Ferdinandu­s yang juga ketua PPK mengatakan, pihaknya telah melakukan pemutakhir­an data pemilih secara berjenjang pada enam desa di Kecamatan Malaka Timur.

 ?? HUMAS MK ?? CEK KEABSAHAN: Hakim MK Enny Nurbanings­ih saat memeriksa dokumen barang bukti sidang sengketa hasil pilkada Kabupaten Kotabaru kemarin (23/2).
HUMAS MK CEK KEABSAHAN: Hakim MK Enny Nurbanings­ih saat memeriksa dokumen barang bukti sidang sengketa hasil pilkada Kabupaten Kotabaru kemarin (23/2).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia