Jawa Pos

OJK Turunkan Bobot Risiko Kredit

-

PERBANKAN menyambut baik relaksasi sektor otomotif oleh pemerintah. Keringanan tersebut diharapkan bakal membantu pertumbuha­n kredit kendaraan bermotor (KKB). Namun, bank tetap harus mengedepan­kan prinsip mitigasi risiko.

Direktur Consumer Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan mengatakan bahwa kebijakan itu memberikan keleluasaa­n terhadap perbankan soal kredit. Tentunya, sebagai penyalur kredit, pihaknya akan merumuskan strategi untuk mendukung relaksasi.

’’Penerapan akan menyesuaik­an dengan hasil analisis (risiko) kredit masing-masing nasabah.

Tidak serentak sama,’’ kata Lani kemarin(23/2).Menurutdia,down payment (DP) berperan menjaga kesehatan portofolio kredit.

Sepanjang 2020, KKB CIMB Niagatumbu­h4,5persenyea­r-onyear (YoY) menjadi Rp 6,75 triliun. Begitu pula kenaikan volume penjualan KKB perseroan yang tembus 10 persen. Lani yakin KKB tahuninima­sihakantum­buh,paling tidak pada angka yang sama.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi peraturan prudensial pada sektor jasa keuangan. ’’Berupa penurunan ATMR (aktiva tertimbang menurut risiko) atau bobot risiko yang dikaitkan dengan loan-to-value ratio dan profil risiko serta BMPK (batas maksimum pemberian kredit) sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation,’’ terang Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Itu artinya peluang calon debitor untuk memperoleh kredit lebih terbuka. Kondisi tersebut bakal mendorong pertumbuha­n kredit menjadi lebih cepat.

OJK menurunkan bobot risiko kredit KKB menjadi 50 persen dari sebelumnya 100 persen. Perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 (NPL kurang dari 2 persen) dan 2 (NPL kurang dari 5 persen) dimungkink­an untuk memberikan kredit dengan DP nol persen.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia