OJK Turunkan Bobot Risiko Kredit
PERBANKAN menyambut baik relaksasi sektor otomotif oleh pemerintah. Keringanan tersebut diharapkan bakal membantu pertumbuhan kredit kendaraan bermotor (KKB). Namun, bank tetap harus mengedepankan prinsip mitigasi risiko.
Direktur Consumer Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan mengatakan bahwa kebijakan itu memberikan keleluasaan terhadap perbankan soal kredit. Tentunya, sebagai penyalur kredit, pihaknya akan merumuskan strategi untuk mendukung relaksasi.
’’Penerapan akan menyesuaikan dengan hasil analisis (risiko) kredit masing-masing nasabah.
Tidak serentak sama,’’ kata Lani kemarin(23/2).Menurutdia,down payment (DP) berperan menjaga kesehatan portofolio kredit.
Sepanjang 2020, KKB CIMB Niagatumbuh4,5persenyear-onyear (YoY) menjadi Rp 6,75 triliun. Begitu pula kenaikan volume penjualan KKB perseroan yang tembus 10 persen. Lani yakin KKB tahuninimasihakantumbuh,paling tidak pada angka yang sama.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi peraturan prudensial pada sektor jasa keuangan. ’’Berupa penurunan ATMR (aktiva tertimbang menurut risiko) atau bobot risiko yang dikaitkan dengan loan-to-value ratio dan profil risiko serta BMPK (batas maksimum pemberian kredit) sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation,’’ terang Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Itu artinya peluang calon debitor untuk memperoleh kredit lebih terbuka. Kondisi tersebut bakal mendorong pertumbuhan kredit menjadi lebih cepat.
OJK menurunkan bobot risiko kredit KKB menjadi 50 persen dari sebelumnya 100 persen. Perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 (NPL kurang dari 2 persen) dan 2 (NPL kurang dari 5 persen) dimungkinkan untuk memberikan kredit dengan DP nol persen.