Jawa Pos

2 Polisi dan 1 Tentara Terancam Hukuman Mati

Terlibat Kasus Jual Beli Senpi dan Amunisi ke KKB

-

AMBON, Jawa Pos − Dua polisi di Ambon, Maluku, yang terlibat penjualan senjata ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua terancam hukuman berat. Begitu pula dengan seorang tentara yang terlibat kasus yang sama.

’’Mereka (kedua polisi) bakal dijerat pasal 1 Undang-Undang RI Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,’’ kata Kapolresta Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dalam rilis kasus di Mapolresta Ambon kemarin (23/2).

Dua polisi itu adalah SAP alias S dan MRA alias R. Mereka diperlihat­kan kepada media dalam rilis kemarin bersama empat tersangka lain yang merupakan warga sipil: SM, HM, AT, dan I.

Enam tersangka itu ditahan di Mapolresta Ambon. Sedangkan satu tentara TNI-AD dari Kesatuan Yonif Raider 733/ Masariku Praka M.S. ditahan di Danpomdam XVI/Pattimura. Karena tentara, kasusnya juga ditangani secara sistem peradilan militer.

Menurut Leo, kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian dari Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat, menangkap tersangka J dengan barang bukti senjata api (senpi) laras panjang rakitan, senpi laras pendek jenis revolver, dan sejumlah butir amunisi.

Dalam pemeriksaa­n di Mapolres Teluk Bintuni, tersangka J mengaku senpi dan amunisi yang dimiliki itu diperoleh dari SAP. Senpi tersebut dijual kepada tersangka J.

’’Kemudian, setelah kita lakukan pengembang­an, ternyata oknum polisi SAP alias S sudah dua kali menjual senpi kepada tersangka J. Motif dari tersangka adalah mencari keuntungan untuk kembali membeli senpi rakitan dari masyarakat yang sementara kita kejar,’’ ungkap Leo.

Menurut dia, senpi laras panjang itu dibeli tersangka SAP alias S dari salah seorang warga (masih dalam pengejaran) seharga Rp 6 juta. Senpi itu kemudian dijual kembali kepada tersangka J (tahanan Polres Teluk Bintuni)

seharga Rp 20 juta.

Sementara itu, terkait dengan kepemilika­n senpi jenis revolver dari tersangka J, juga didapat dari MRA. Senpi tersebut dia dapat dari mitra dan dijual lagi kepada warga sipil inisial SM yang lalu menyerahka­n kepada J. Sementara peluru revolver itu milik tersangka I dan diserahkan kepada tersangka J.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamanka­n 600 butir amunisi 5,5 mm dari tersangka J. Ratusan butir amunisi tersebut diperoleh dari Praka M.S. ’’Untuk memperkuat kasus ini, kita amankan sejumlah barang bukti, yakni sejumlah handphone, dua buah buku, dan ATM Bank BRI. Kemudian, ada satu unit kendaraan roda dua juga kita amankan,’’ terangnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Maluku Kombespol Mohamad Roem Ohoirat menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. ’’Kasus masih didalami. Kemungkina­n masih akan ada penambahan tersangka lain. Siapa pun yang terlibat pasti kita ungkap sehingga mereka dapat mempertang­gungjawabk­an perbuatan mereka di depan hukum,’’ tegasnya.

Sementara itu, Praka M.S. terancam dipecat dari institusin­ya. Komandan Detasemen Polisi Militer Kodam (Dandenpomd­am) XVI/Pattimura Kolonel CPM Johny Paul Johannes Pelupessy menegaskan, sesuai perintah dari panglima TNI melalui Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, siapa pun anggota TNI yang terlibat dalam kasus jual beli maupun perdaganga­n senpi dan amunisi akan mendapatka­n sanksi pemecatan. ’’Yang bersangkut­an kita jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati, dan adapun hukuman tambahanny­a pemecatan,’’ kata Jhony kepada wartawan di Mapolresta Ambon kemarin (23/2).

Menurut dia, oknum anggota TNI-AD itu kini telah diamankan di Rutan Pomdam XVI/Pattimura dan sementara masih dalam pemeriksaa­n secara intensif. ’’Sudah kita jadikan sebagai tersangka dan telah diamankan. Dalam pemeriksaa­n, dugaan sementara yang bersangkut­an sendiri,’’ ujarnya.

 ?? LUTFI HELUT/AMBON EKSPRES ?? RILIS TERSANGKA: SAP (kiri) dan MRA serta empat tersangka lain di Mapolresta Ambon kemarin.
LUTFI HELUT/AMBON EKSPRES RILIS TERSANGKA: SAP (kiri) dan MRA serta empat tersangka lain di Mapolresta Ambon kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia