Jawa Pos

Pemberi Suap Mulai Disidang

-

JAKARTA, Jawa Pos – Satu di antara dua kasus korupsi yang melibatkan eks menteri yang ditangani Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) sampai di meja hijau. Hari ini (24/2) dijadwalka­n sidang perdana terdakwa pemberi suap terkait proyek bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK bakal membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yakni untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaska­n, tim JPU telah menerima penetapan hari sidang untuk Harry dan Ardian. Sesuai jadwal, pembacaan surat dakwaan dimulai pukul 09.00. ”Jadi, ini sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” katanya kemarin (23/2).

Ali enggan membeberka­n surat dakwaan yang akan dibacakan tim JPU. Meski begitu, dia menyebutka­n, dua terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberanta­san Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu dakwaan kedua pasal 13 UU Pemberanta­san Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan tersebut mengarah pada perbuatan seseorang yang memberikan suap kepada pegawai negeri atau penyelengg­ara negara.

Dalam perkara suap bansos Covid-19, KPK menetapkan lima tersangka. Salah satunya eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara. Dalam perkembang­an penyidikan, KPK mengungkap keterlibat­an politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran fee proyek bansos tahun anggaran 2020. Namun, sampai saat ini Ihsan Yunus sama sekali belum pernah diperiksa penyidik.

Sementara itu, Ali menanggapi pernyataan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang bersedia dihukum mati bila terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur). Ali mengatakan, hukuman untuk pelaku korupsi sejatinya bukan ranah KPK. ”Terkait hukuman, tentu majelis hakim yang akan memutuskan,” ucapnya.

Sampai saat ini, kata Ali, tim penyidik terus melakukan serangkaia­n kegiatan penyidikan. Mulai memeriksa saksi untuk menelusuri dugaan aliran duit suap hingga menyita sejumlah aset yang ditengarai milik Edhy. ”Fakta hasil penyidikan nanti dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan JPU KPK,” imbuh Ali.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia