Gencar Razia Prokes, Klaim RHU Makin Patuh
SURABAYA, Jawa Pos – Razia protokol kesehatan (prokes) gencar dilakukan Satpol PP Surabaya selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Tindakan tersebut berpengaruh pada tingkat kepatuhan tempat rekreasi hiburan umum (RHU). Kini banyak tempat hiburan yang tutup.
Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto menyampaikan, razia dilakukan setiap hari. Salah satu sasarannya adalah RHU. Mulai tempat karaoke, panti pijat, diskotek, hingga bar. Mereka yang kedapatan beroperasi langsung ditindak. Selain melakukan penyegelan, petugas juga menerapkan sanksi denda kepada pemilik tempat usaha itu. ’’Mungkin itu yang bikin jera. Buktinya, sekarang banyak yang tutup,’’ kata Eddy Christijanto kemarin (23/2).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Operasional Satpol PP Saiful Iksan menambahkan, saat ini tingkat kepatuhan RHU cukup tinggi. Berkisar 90 persen. Banyak yang sudah mematuhi aturan untuk tutup selama pandemi Covid-19. ’’Sudah banyak yang tidak beroperasi,’’ tuturnya.
Misalnya, kemarin sore satu regu satpol PP melakukan operasi ke sebuah panti pijat di Jalan Klampis Jaya, Sukolilo. Saat petugas tiba, RHU itu sudah ditutup. Tidak ada kegiatan operasi apa pun. Padahal sebelumnya, aparat penegak perda tersebut mendapat laporan bahwa RHU itu masih buka. ’’Kita datang, ternyata benar-benar sudah tutup,’’ jelas Saiful.
Larangan operasional RHU bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Larangan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 67/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya sebagaimana yang telah dengan Perwali Nomor 2/2021.
Sejauh ini, beber Saiful, lebih dari 30 tempat hiburan dirazia. Mulai PPKM tahap pertama Januari lalu hingga sekarang. Jenis RHU yang terjaring macam-macam. Mulai panti pijat, bar, hingga diskotek. Mereka rata-rata dikenai sanksi berupa denda dan tempat usahanya disegel petugas.