Dewan Ingatkan Empat Dirut BUMD Dijabat Plt
Minta Segera Ada Pengisian Jabatan
SURABAYA, Jawa Pos – Desakan untuk mengoptimalkan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) kembali muncul menjelang suksesi wali kota Surabaya. Sebab, direksi di empat BUMD milik pemkot tak memiliki kelengkapan struktur direksi. Bahkan, termasuk badan pengawas (bawas).
Empat direktur utama BUMD saat ini dijabat pelaksana tugas (Plt). Yakni, PDAM Surya Sembada, PD Taman Satwa yang mengelola KBS (Kebun Binatang Surabaya), PD Pasar Surya yang mengelola puluhan pasar, serta PD Rumah Potong Hewan (RPH).
Sekretaris Komisi B DPRD Kota
Surabaya Mahfudz mengatakan, pengisian jabatan di BUMD sangat penting. Hal itu menjadi pekerjaan rumah (PR) wali kota baru yang harus segera diselesaikan. Sebab, program-program yang sudah direncanakan tidak akan bisa berjalan optimal tanpa adanya Dirut. ”Ibarat kapal, nakhodanya harus kompeten. Bukan Plt nakhoda yang belum tentu memahami arah haluan kapal,” ujarnya kemarin (23/2).
Direktur berstatus pelaksana tugas tidak bisa mengambil keputusan strategis. Padahal, masih banyak problem BUMD yang harus diselesaikan. PD Taman Satwa, misalnya, masih menghadapi masalah klasik. Meski belum bisa dikatakan merugi, pandemi Covid-19 membuat perusahaan tersebut belum bisa menghasilkan laba yang maksimal. Begitu pula PD RPH. ’’Ini tentu tidak bisa dibiarkan. Maka, Dirut definitif harus segera diputuskan,” katanya.
PD Pasar Surya juga harus menyelesaikan utang dan penataan pasar. Sebab, dari 81 pasar yang tersebar di Surabaya, hanya 57 pasar yang masih aktif. Sebanyak 14 sisanya mati suri.
’’Penataan dan revitalisasi pasar merupakan kebijakan strategis dan hanya Dirut yang bisa mengambil keputusan. Kalau tidak ada (Dirut, Red), mau sampai kapan pasar dibiarkan seperti itu?” ucapnya.
Di PDAM Surya masih ada problem pelayanan yang perlu dituntaskan. Yakni, program pipanisasi. Pipa yang lama harus diganti dengan yang baru. Yang rusak juga harus segera diperbaiki. ’’Sudah ada alokasi anggaran Rp 250 miliar untuk pipanisasi,” kata Mahfudz.
Sementara itu, Plh Wali Kota Surabaya Hendro Gunawan belum bisa memberikan komentar terkait masalah tersebut. Sebab, dia tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengisian jabatan tersebut. ’’Itu nanti diputuskan oleh wali kota terpilih setelah pelantikan,” jelas pria yang masih menjabat sekretaris daerah (Sekda) Kota Surabaya itu.