Curi HP Milik Majikan
GRESIK, Jawa Pos – Gara-gara mencuri handphone (HP) milik majikan, Arifin, warga Karangandong, Driyorejo, harus mendekam di bui. Barang hasil curian itu dijual. Alasan laki-laki 43 tahun tersebut adalah faktor ekonomi.
Kanitreskrim Polsek Kedamean Aiptu Mokhamad Arifin menceritakan, saat itu pelaku asyik ngopi di depan rumah korban bernama Arief Rachman yang tidak lain majikannya di Desa Banyuurip, Kedamean. ’’Pelaku melihat sebuah handphone tergeletak di kursi panjang. Langsung mengambil dan pindah ke warung kopi lain,” ungkapnya.
Setelah pindah tempat, pelaku menawarkan handphone itu kepada seorang penadah dengan harga Rp 500 ribu. ’’Penadahnya masih buron. Dia diduga SA, spesialis penadah barang curian. Harga jual handphone yang dicurinya itu di pasaran berkisar Rp 3 juta,’’ paparnya.
Pelaku bergegas pulang ke rumahnya di Desa Karangandong. Aksinya terbongkar setelah korban melihat rekaman CCTV. ’’Ternyata anak buahnya sendiri yang menjadi pelaku. Korban langsung melapor telah terjadi pencurian,’’ jelasnya.
Pelaku ditangkap di rumahnya. Hasil penelusuran, barang bukti ditemukan di etalase toko milik Dewi Maya Sari, Karangandong. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.