Anggota Polsek Tembak Prajurit Kostrad
Mengamuk di Kafe, Tiga Orang Tewas, Satu Terluka Kapolda Minta Maaf, Pangdam Minta Pelaku Disanksi Tegas
JAKARTA, Jawa Pos – Aksi brutal dilakukan Brigadir Cornelius Siahaan (CS). Anggota tim buru sergap (buser) reskrim di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, itu menembaki pegawai serta pengunjung Kafe RM yang beralamat di Jalan Outer Ring Road, Cengkareng Timur. Akibatnya, tiga orang tewas di tempat dan satu orang mengalami luka parah
Pangdam Jaya sudah memerintahkan untuk tetap mengawal penyelidikan oleh Polda (Metro Jaya). Agar permasalahan itu tetap pada hukum yang berkeadilan.’’
HERWIN BUDI SAPUTRA Kepala Penerangan Kodam Jaya
OBRAL PELURU: Brigadir Cornelius dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin (25/2). Foto kanan, anggota polisi berjaga di Kafe RM, Cengkareng.
Insiden itu terjadi pada Kamis (25/2) pukul 05.10 WIB. Awalnya, CS datang ke kafe sekitar pukul 02.00 bersama temannya yang disebut bernama Pegi. Mereka langsung memesan beberapa botol minuman yang diduga mengandung alkohol. Pukul 04.30, kafe hendak tutup. Satu per satu pengunjung pulang. Seorang pelayan kafe bernama Feri mendatangi meja CS untuk menyerahkan nota tagihan. Tertulis tagihan minuman sebesar Rp 3.335.000.
Namun, entah mengapa CS tidak mau membayar. Adu mulut pun terjadi. Melihat keributan itu, datanglah Pratu TNI-AD Martinus Kardo Rizky Sinurat. Dia disebut-sebut membantu pengamanan di kafe itu. Pratu Martinus menegur CS. Namun, CS malah naik pitam. Dia lantas mengeluarkan pistolnya, lalu menembak Pratu Martinus. Anggota Kawal Denma Kostrad itu pun ambruk. Namun, CS belum puas. Dia menembak beberapa pegawai kafe secara bergantian. Tiga orang roboh.
Kemudian, pelaku keluar kafe sambil tetap menenteng senjata api di tangan kanannya. Dia dijemput temannya dengan menggunakan mobil. Sementara itu, di dalam kafe tergeletak tiga orang bersimbah darah. Yakni, Martinus Kardo Rizky Sinurat, Feri Saut Simanjuntak, dan Manik (kasir Kafe RM). Mereka tewas di tempat. Manajer kafe bernama Hutapea hanya terluka.
Menyikapi kejadian tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran angkat bicara. Di depan awak media, Fadil menyebut oknum polisi yang bertugas di Polsek Kalideres itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. ’’Sudah dilakukan pemeriksaan maraton dan olah
TKP sehingga didapatkan dua alat bukti untuk diproses secara pidana. Tersangka dikenai pasal 338 KUHP,’’ terang Fadil kemarin (25/2).
Fadil berjanji menegakkan hukum secara adil. ’’Tersangka akan diproses secara kode etik hingga hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri,’’ tegasnya.
Mantan Kapolda Jatim itu juga meminta maaf kepada TNI-AD dan keluarga korban serta masyarakat. ’’Kami berbelasungkawa. Kami akan tindak pelaku dengan tegas,’’ katanya. Fadil mengaku telah berkomunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan Garnisun ibu kota. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban. Polda Metro Jaya akan mengambil langkah-langkah untuk membantu meringankan beban dalam proses pemakaman. ’’Saya minta lakukan secara maksimal agar proses pemakaman berjalan lancar dan baik,’’ tuturnya.
Sementara itu, Komandan Detasemen Markas Kostrad Kolonel Inf Wahyu Dili Yudha mengatakan, jenazah Pratu Martinus akan disemayamkan di rumah duka di kawasan Cisoka, Tangerang, dan dimakamkan di kampung halamannya di Medan. ’’Pemakaman Pratu Martinus akan dilakukan secara keagamaan oleh pihak keluarga,’’ kata Wahyu.
Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyerahkan kasus penembakan tersebut kepada aparat kepolisian. ’’Pangdam Jaya sudah memerintahkan untuk tetap mengawal penyelidikan oleh Polda (Metro Jaya),’’ terang Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra kemarin.
Menurut Herwin, TNI-AD tidak ingin masalah tersebut dibiarkan. Karena itu, Kodam Jaya mendukung polda mengusut dan menindak pelaku. ’’Agar permasalahan itu tetap pada hukum yang berkeadilan,’’ imbuhnya. Selain itu, pimpinan Kodam Jaya meminta semua pihak tidak memunculkan isu-isu yang berpotensi memicu masalah baru.
Sementara itu, Kadivpropam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo menuturkan, Divpropam Polri dan Bidpropam Polda Metro Jaya akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda CS. Proses PTDH tersebut dilakukan melalui sidang kode etik profesi kepolisian. ”Sesuai pasal 35 UU Nomor 2/2002 untuk PTDH,” paparnya dalam keterangan tertulis.
Dia juga menegaskan, Propam Polri akan mengecek kembali prosedur pemegang senjata api. Pengecekan dilakukan di semua jajaran kepolisian, mulai polda hingga polsek. ”Perlu juga untuk melihat tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri,” jelasnya.
Sebenarnya, sudah ada aturan bahwa anggota Polri dilarang memasuki tempat hiburan. Apalagi sampai meminum minuman keras. ”Kami akan tertibkan semua, termasuk menertibkan penyalahgunaan narkotika,” terang jenderal berbintang dua tersebut.
Sementara itu, pakar militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyatakan bahwa semua pihak harus mengevaluasi diri. Baik TNI, Polri, maupun pemerintah daerah ibu kota. ’’Terutama karena sebenarnya kejadian itu bermula dari ketidakdisiplinan, pembiaran, bahkan mungkin juga praktik backing dan pungli,’’ bebernya.
Keberadaan personel TNI dan Polri di tempat hiburan yang masih buka melewati batas jam buka menjadi pertanyaan bagi Fahmi. ’’Dalam kasus itu dapat dilihat bahwa baik pelaku maupun korban sedang berada di tempat yang jelas-jelas mengabaikan ketentuan,’’ bebernya. Bahkan, di luar masa PPKM atau kondisi normal pun, tidak seharusnya personel TNI dan Polri ada di tempat hiburan tersebut.