KPU-Bawaslu Beda Tafsir soal Eks Napi Koruptor
Muncul Tudingan Togu-Togu Ro di Pilkada Samosir
JAKARTA, Jawa Pos – Perbedaan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) muncul dalam sidang pembuktian sengketa pilkada Boven Digoel kemarin (25/2). Perkara yang diajukan pasangan calon (paslon) Martinus Wagi-Isak Bangri itu mempersoalkan syarat pencalonan Yusak Yaluwo, si pemenang pilkada Boven Digoel, sebagai eks terpidana korupsi.
Dalam penjelasan di persidangan, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, pihaknya telah mendiskualifikasi Yusak karena tidak memenuhi syarat menjalani masa jeda lima tahun. Keputusan tersebut disampaikan pada 28 November 2020.
Dijelaskan Hasyim, meski yang bersangkutan telah keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) pada 27 Januari 2014, statusnya belum bebas murni. Tapi masih menjalani pembebasan bersyarat selama dua tahun hingga 27 Januari 2016. Karena itu, saat mendaftar sebagai paslon, Yusak tidak memenuhi syarat masa jeda lima tahun. ”Belum melampaui lima tahun,” ujarnya.
Dalam hitungan KPU, yang bersangkutan baru benar-benar lepas dari status narapidana pada 27 Januari 2021. Atas dasar itu, KPU RI sebagai penanggung jawab menganulir keputusan KPU Boven Digoel yang sebelumnya meloloskan Yusak. ”KPU RI harus memastikan pilkada Boven telah sesuai dengan undangundang,” imbuhnya. Hanya, keputusan itu kemudian dianulir Bawaslu Boven Digoel.
Hasyim juga meminta MK memberikan perhatian tersendiri pada pemilihan di Boven Digoel. Meskipun bukan mengenai penetapan hasil suara, dia menilai persoalan tersebut krusial untuk memberikan kepastian hukum.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, pembatalan keputusan KPU dilakukan setelah Bawaslu Boven Digoel menerima permohonan sengketa yang diajukan Yusak. ”Pada akhirnya putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel membatalkan permohonan sengketa KPU tentang penetapan calon,” ucapnya.
Abhan menjelaskan, putusan itu didasarkan pada pemaknaan hukum. Dalam pandangan Bawaslu, Yusak telah selesai menjalani pidana terhitung sejak keluar dari lapas pada 2014. ”Tidak lagi menjalani penjara yang hilang kemerdekaan di lapas.”
Pemaknaan itu, kata Abhan, disandarkan pada fatwa Mahkamah Agung tahun 2015 tentang frasa mantan narapidana. Atas dasar itu, Bawaslu menilai Yusak memenuhi syarat karena telah keluar dari lapas lebih dari lima tahun.
Selain Boven Digoel, kemarin MK juga menangani perkara pilkada Samosir yang diajukan paslon Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga. Saksi pemohon Iccan P. Sinaga mengungkapkan terjadinya politik uang yang dilakukan pihak terkait, yakni paslon nomor urut 2 Vandiko Gultom-Martua Sitanggang.
Saat Iccan menjadi anggota tim pemenangan pihak terkait pada Oktober 2020, dibahas sistem pembagian uang untuk para pemilih.
”Kemudian, pada November 2020, barulah dilaksanakan pembagian togu-togu ro (uang, Red) di rumah Bapak Ridwan Sejabat,” ujarnya.
Tudingan itu dibantah pihak terkait. Pihak terkait menilai tudingan tersebut salah, bahkan ada indikasi memberikan keterangan tidak benar. Saksi pihak terkait Moan Situmorang menerangkan, dirinya sempat diminta pemohon untuk membuat surat pernyataan menerima uang dari paslon nomor urut 2. Padahal, Moan mengaku sama sekali tidak pernah menerima uang dari paslon tersebut.