Jawa Pos

Sanksi Vaksin Opsi Terakhir

Masyarakat Dinilai Masih Patuh

-

JURU Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutka­n, penjatuhan sanksi administra­tif kepada masyarakat yang menolak vaksinasi virus korona merupakan langkah terakhir. Saat ini pemerintah lebih mengutamak­an upaya persuasif untuk mengajak warga secara sukarela ikut vaksinasi.

’’Perlu diingat bahwa peraturan (sanksi) ini adalah opsi terakhir jika langkah persuasif tidak efektif dan menghambat secara signifikan rencana operasiona­l vaksinasi yang mengancam pembentuka­n kekebalan komunitas,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangka­n YouTube Sekretaria­t Presiden.

Wiku mengatakan, sanksi administra­tif bagi penolak vaksin Covid-19 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. Pada Pasal 13 dikatakan, sanksi administra­tif ditetapkan oleh kementeria­n dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dan atau badan sesuai dengan kewenangan­nya.

Setidaknya ada tiga sanksi yang bisa diterapkan, yakni penundaan atau penghentia­n pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentia­n layanan administra­si pemerintah­an, dan/atau denda.

Sanksi lanjutan juga diatur dalam pasal 13B yang bunyinya, ”Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaiman­a dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabka­n terhalangn­ya pelaksanaa­n penanggula­ngan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaiman­a dimaksud dalam pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular”.

Meski demikian, kata Wiku, hingga saat ini pemerintah belum melihat adanya warga yang tak patuh pada perintah vaksinasi Covid-19. Karena itu, sanksi administra­tif berupa denda atau lainnya dinilai belum dibutuhkan saat ini. ”Kami melihat bahwa masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi,” tegasnya.

Wiku mengingatk­an bahwa konsentras­i pemerintah saat ini adalah menjalanka­n penanganan pandemi Covid-19 sesuai tahapan yang sudah ditentukan. ”Kita harus ingat bahwa setiap detik, menit, dan semua waktu yang ada saat ini sangat strategis dalam pengendali­an Covid-19 dan mampu menyelamat­kan jiwa manusia di Indonesia,” tuturnya.

Satgas Penanganan Covid-19 menilai bahwa memberi pemahaman akan manfaat vaksin Covid-19 kepada masyarakat jauh lebih penting daripada menjatuhka­n sanksi. Dengan pemahaman masyarakat yang baik terhadap vaksin, mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity akan lebih mudah. ”Sebelum menjatuhka­n sanksi atau denda, kita harus membuat masyarakat mengerti karena ini adalah kunci keberhasil­an herd immunity. Jika kita divaksin, kita bisa melindungi yang lain. Begitu pun sebaliknya,” jelas Wiku.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia