Sanksi Vaksin Opsi Terakhir
Masyarakat Dinilai Masih Patuh
JURU Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan, penjatuhan sanksi administratif kepada masyarakat yang menolak vaksinasi virus korona merupakan langkah terakhir. Saat ini pemerintah lebih mengutamakan upaya persuasif untuk mengajak warga secara sukarela ikut vaksinasi.
’’Perlu diingat bahwa peraturan (sanksi) ini adalah opsi terakhir jika langkah persuasif tidak efektif dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.
Wiku mengatakan, sanksi administratif bagi penolak vaksin Covid-19 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. Pada Pasal 13 dikatakan, sanksi administratif ditetapkan oleh kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dan atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Setidaknya ada tiga sanksi yang bisa diterapkan, yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Sanksi lanjutan juga diatur dalam pasal 13B yang bunyinya, ”Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular”.
Meski demikian, kata Wiku, hingga saat ini pemerintah belum melihat adanya warga yang tak patuh pada perintah vaksinasi Covid-19. Karena itu, sanksi administratif berupa denda atau lainnya dinilai belum dibutuhkan saat ini. ”Kami melihat bahwa masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi,” tegasnya.
Wiku mengingatkan bahwa konsentrasi pemerintah saat ini adalah menjalankan penanganan pandemi Covid-19 sesuai tahapan yang sudah ditentukan. ”Kita harus ingat bahwa setiap detik, menit, dan semua waktu yang ada saat ini sangat strategis dalam pengendalian Covid-19 dan mampu menyelamatkan jiwa manusia di Indonesia,” tuturnya.
Satgas Penanganan Covid-19 menilai bahwa memberi pemahaman akan manfaat vaksin Covid-19 kepada masyarakat jauh lebih penting daripada menjatuhkan sanksi. Dengan pemahaman masyarakat yang baik terhadap vaksin, mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity akan lebih mudah. ”Sebelum menjatuhkan sanksi atau denda, kita harus membuat masyarakat mengerti karena ini adalah kunci keberhasilan herd immunity. Jika kita divaksin, kita bisa melindungi yang lain. Begitu pun sebaliknya,” jelas Wiku.