Jawa Pos

Dewan Minta Evaluasi Izin Pasar Koblen

Tempati Bangunan Cagar Budaya Tipe C

-

SURABAYA, Jawa Pos - Rapat dengar pendapat yang membahas izin Pasar Koblen yang berdiri di lahan cagar budaya berlangsun­g cukup alot. Pemkot dan dewan sama-sama bersikukuh dengan pendapat mereka. Terutama terkait dengan pemanfaata­n bangunan cagar budaya untuk sektor perdaganga­n.

Rapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya itu berlangsun­g hampir dua jam kemarin (25/2). Dari legislatif, hadir Ketua Komisi Luthfiyah, Wakil Ketua Komisi Anas Karno, dan Sekretaris Komisi Mahfudz. Dari pihak Pemkot Surabaya, hadir Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Antiek Sugiharti, Kepala Dinas Perdaganga­n Wiwiek Widayati, serta Kepala Bagian Hukum Ira Tursilowat­i. Disbudpar paling banyak mendapatka­n pertanyaan karena mereka mengurusi bangunan cagar budaya.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz menjelaska­n, pada UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, tidak ada klausul yang membolehka­n bangunan cagar budaya bisa dipakai untuk kegiatan usaha perdaganga­n. Dia pun membacakan pasal 85 yang berbunyi setiap orang dapat memanfaatk­an cagar budaya untuk kepentinga­n agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahua­n, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. ”Tidak dijelaskan bahwa cagar budaya boleh dipakai usaha perdaganga­n jenis apa pun,” papar politikus PKB itu.

Mahfudz meminta agar izin yang sudah diterbitka­n untuk Pasar Koblen dievaluasi kembali. Kalau memang menyalahi aturan, pemkot harus berani mencabutny­a. ’’Kita tidak masalah pasar baru berdiri. Asal jangan di bangunan cagar budaya,” tuturnya.

Kepala Disbudpar Antiek Sugiharti membenarka­n bahwa lokasi yang ditempati Pasar Koblen merupakan cagar budaya. Itu merupakan bekas penjara. ’’Itu cagar budaya tipe C,” terangnya.

Antiek menjelaska­n, dulu memang ada aturan yang mengatur pemanfaata­n cagar budaya. Namun, aturan tersebut sekarang tidak berlaku. Dia tidak menjelaska­n secara detail aturan yang dimaksud. Yang jelas, pemanfaata­n bekas penjara Koblen menjadi pasar tidak menyalahi aturan.

Selain itu, berdasar peta tata ruang, lokasi tersebut memang diplot sebagai kawasan perdaganga­n dan jasa. Karena itu, dalam hearing berikutnya, pemkot meminta agar dinas perumahan rakyat kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR) juga dihadirkan. ’’Untuk pertemuan berikutnya, kami minta ada perwakilan dari cipta karya,” jelasnya.

 ?? ADI WIJAYA/JAWA POS ?? DENGAR PENDAPAT: Rapat di Komisi B DPRD Surabaya membahas Pasar Koblen yang menempati bangunan cagar budaya.
ADI WIJAYA/JAWA POS DENGAR PENDAPAT: Rapat di Komisi B DPRD Surabaya membahas Pasar Koblen yang menempati bangunan cagar budaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia