Pengajuan Santunan Dihentikan
Ahli Waris Covid-19 Menanti Kepastian
KOTA MOJOKERTO, Jawa Pos – Seluruh kelurahan di Kota Mojokerto akhirnya memutuskan untuk pengajuan data ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 yang sebelumnya akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Langkah itu dilakukan menyusul dihentikannya pemberian santunan kematian sebesar Rp 15 juta oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebelumnya, kelurahan telanjur meminta ahli waris melengkapi persyaratan administrasi sebagai syarat mengajukan santunan kematian Covid-19. Salah satunya yang dilakukan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Lurah Miji Achmad Chalimi mengatakan, pada 2021 terdapat tiga warganya yang meninggal akibat Covid-19. Sesuai rekomendasi yang diterima dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto, pihaknya diminta menyampaikan kepada ahli waris pasien meninggal akibat Covid-19 agar mengusulkan santunan kematian. ’’Semua ahli waris sedang mengurus pengajuan (santunan),’’ terangnya.
Menurut dia, berkas pengajuan ketiga ahli waris belum diserahkan ke kelurahan. Sebab, kata dia, pihak keluarga harus melengkapi sejumlah persyaratan. Selain melampirkan surat keterangan meninggal positif Covid-19, ahli waris harus menyertakan surat akta kematian hingga surat keterangan ahli waris.
Selain itu, ahli waris wajib membuat rekening yang akan menjadi tujuan transfer pencairan santunan. Berkas tersebut diserahkan ke kelurahan atau Dinsos P3A Kota Mojokerto untuk diusulkan ke Kemensos melalui Dinsos Provinsi Jatim. ’’Ahli waris masih mengurus dokumen-dokumen tersebut. Jadi, belum ada yang mengajukan ke dinsos,’’ ulasnya.
Namun, setelah Kemensos memastikan penghentian santunan bagi ahli waris korban meninggal karena terpapar virus korona, pihaknya juga akan menangguhkan pengajuan dari ahli waris. ’’Otomatis nanti kita hentikan. Tetap surat kematian saja yang diurus, tapi untuk pengajuan sementara kita hentikan dulu,’’ beber Chalimi.
Namun, pihaknya juga masih menunggu pemberitahuan resmi dari dinsos P3A bagi ahli waris yang sebelumnya telanjur mengajukan usulan. Menurut dia, tahun lalu ada 6–7 ahli waris yang mengajukan santunan kematian Covid-19. Namun, hingga kini belum ada yang terealisasi dari Kemensos.
Hal yang sama terjadi di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan. Sejauh ini pihak kelurahan menerima delapan laporan warga yang meninggal akibat Covid-19 dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kota Mojokerto. ’’Jadi, datanya bukan dari kita, melainkan dari dinas kesehatan,’’ sambung Lurah Meri Sunanto.
Berbekal surat keterangan tersebut, pihaknya meminta para ahli waris untuk mengusulkan santunan kematian. Empat di antaranya telah diusulkan pada 2020. Sementara itu, empat ahli waris korban meninggal karena Covid-19 tahun ini masih proses pemberkasan.