Jawa Pos

Prioritas Utama: Covid-19!

Kemendagri Minta Kepala Daerah Berkolabor­asi Atasi Pandemi KPK Ingatkan Titik-Titik Rawan Korupsi di Pemda

-

JAKARTA, Jawa Pos – Sebanyak 178 kepala daerah baru resmi menjabat kemarin (26/2). Setumpuk tugas berat sudah menanti. Salah satu prioritas adalah menekan persebaran Covid-19.

Sejumlah pihak meminta para gubernur, bupati, dan wali kota yang kemarin dilantik tidak larut dalam euforia. Mereka harus langsung bekerja. Apalagi, waktu yang dimiliki hanya sekitar empat tahun

Dirjen Administra­si Wilayah Kementeria­n Dalam Negeri Safrizal Z.A. mengingatk­an, janji-janji yang disampaika­n selama kampanye harus djalankan. ’’Kami ingatkan, janji adalah utang,’’ ujarnya kemarin. Safrizal juga mengingatk­an terkait program yang menjadi prioritas nasional. Yakni, penanganan Covid-19 di daerah. Setidaknya ada tiga hal yang harus mendapat prioritas kepala daerah.

Pertama, memastikan program percepatan penanganan

Covid-19 berjalan berkesinam­bungan dan kolaborati­f. Sebagaiman­a instruksi Presiden Joko Widodo, penanganan Covid-19 tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Karena itu, dia meminta kepala daerah baru segera berkomunik­asi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). ’’Berkoordin­asi juga dengan seluruh pemangku kepentinga­n, mulai tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, sektor swasta, hingga media,’’ imbuhnya. Selain memperkuat gerakan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), upaya meningkatk­an kemampuan 3T (testing, tracing, treatment) harus digenjot.

Prioritas kedua adalah pemulihan ekonomi. Dia mengakui, pandemi membuat daya beli masyarakat merosot. Karena itu, pemda perlu memantau dan menyiapkan jaring pengaman sosial. ’’Perhatikan juga ketersedia­an bahan pokok, peningkata­n kualitas pelayanan publik, serta permasalah­an sosial lain akibat pandemi,’’ tuturnya.

Terakhir, dia menekankan agar kepala daerah membantu memastikan kelancaran pelaksanaa­n vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing. Kepala daerah harus memastikan program vaksinasi berjalan sesuai timeline.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, para kepala daerah baru harus menyesuaik­an diri dengan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat. Politikus PKB itu menambahka­n, saat ini adalah masa yang genting dan krusial. Sebab, pemerintah tengah melaksanak­an vaksinasi.

Kepala daerah harus melakukan pengawasan ketat terhadap masyarakat. Jangan sampai setelah divaksin, banyak yang tidak menjalanka­n protokol kesehatan (prokes). Jika prokes tidak dilaksanak­an, vaksinasi akan sia-sia. ’’Berapa triliun anggaran yang terbuang sia-sia,’’ terang dia.

Pria kelahiran Semarang itu mengatakan, penanganan Covid-19 dan dampak ekonomi yang ditimbulka­nnya harus sejalan. Karena itu, kepala daerah harus fokus menangani Covid-19 dan dampak ekonominya.

Sementara itu, Plt Juru Bicara Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ipi Maryati Kuding mengingatk­an kepala daerah yang baru saja dilantik agar mewujudkan janji kampanye. Khususnya yang terkait dengan tata kelola pemerintah­an yang bersih. KPK, kata Ipi, berharap kepala daerah selalu memegang teguh integritas dan mengedepan­kan prinsip-prinsip good governance.

Ipi menjelaska­n, KPK mendorong perbaikan tata kelola pemda yang transparan dan akuntabel. Salah satunya melalui implementa­si delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan. Yakni, sektor perencanaa­n dan penganggar­an APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), penguatan aparat pengawas intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisa­si pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa. ’’Delapan area intervensi itu dipetakan berdasar pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi,’’ ujarnya kepada Jawa Pos. Menurut Ipi, delapan sektor tersebut merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.

Sejak 2004–2020, sebanyak 125 kepala daerah ditangani KPK. Tahun ini, tepatnya pertengaha­n Februari, ada satu kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Bupati Muara Enim Juarsah. Dengan begitu, total KPK telah menetapkan 126 kepala daerah sebagai tersangka. Terdiri atas, 110 bupati/wali kota dan wakilnya serta 16 gubernur.

Ipi menjelaska­n, ada beberapa modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut. Antara lain, terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa; pengelolaa­n kas daerah, hibah, dan bantuan sosial (bansos); pengelolaa­n aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga. Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah, baik pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat.

Ada pula modus korupsi di sektor perizinan. Mulai pemberian rekomendas­i hingga penerbitan izin. Selanjutny­a, benturan kepentinga­n serta penyalahgu­naan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintah­an. ’’KPK berharap para kepala daerah tidak lagi mengulang praktik korupsi tersebut,’’ tuturnya.

Ipi menambahka­n, pihaknya mengajak kepala daerah menggunaka­n jabatan dan kewenangan­nya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentinga­n rakyat. ’’Terutama pada masa pandemi saat ini, kepala daerah mestinya menciptaka­n inovasi bagi daerahnya demi kesejahter­aan masyarakat,’’ terangnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia