Minta Libatkan Lembaga Non Pemerintah
Bantu Perumusan Tim Kajian UU ITE
JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah telah membentuk Tim Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah itu diapresiasi anggota legislatif dari Fraksi PKS. Namun, mereka juga memberikan catatan bahwa pihak luar yang berkepentingan selain pemerintah sebaiknya dilibatkan.
Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menilai, jika tim lebih banyak diisi dari pemerintah saja, perbaikan pun rawan subjektif. Pemerintah bisa nyaman karena UU tetap disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah dan tidak ada yang perlu dikritik. Kredibilitas isinya pun akan diragukan.
Namun, jika melibatkan lembaga independen yang selama ini mencermati dinamika dunia digital, perubahan bisa lebih objektif. ”Ada beberapa LSM yang memang memantau dan mencermati dinamika jagat digital. Saya kira mereka punya data-data dan pandangan yang lebih dekat ke masyarakat daripada pemerintah,” ungkap Sukamta kemarin (26/2).
Dia pun mendorong revisi UU ITE tetap dilakukan. Meskipun, sementara sudah ada SE Kapolri dan rencana peraturan turunan. Hal itu, menurut Sukamta, hanyalah solusi jangka pendek. Jangka panjangnya tetap berupa revisi UU. Sebab, posisi UU lebih menjamin bagi masyarakat.
”Jangan sampai masyarakat skeptis lagi karena tidak ada yang bisa dipegang (berupa UU),” lanjutnya.
Sementara itu, Tim Kajian UU ITE kemarin mulai bekerja. Tim yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD itu memastikan tidak menutup diri terhadap masukan, saran, maupun usul dari masyarakat. Mereka bahkan melibatkan terlapor dan pelapor kasus-kasus UU ITE dalam kajian.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo. Dia menyatakan bahwa tim yang dipimpinnya akan mengundang beberapa pihak untuk dimintai masukan. Mulai terlapor, pelapor, asosiasi pers, aktivis, masyarakat sipil, hingga praktisi. Mereka juga akan memberikan waktu kepada perwakilan DPR, partai politik, akademisi, pakar, serta kementerian dan lembaga.
Pihak-pihak tersebut, kata Sugeng, dibagi atas beberapa kelompok. Misalnya, kelompok terlapor dan pelapor. ”Kami sepakati, kami akan utamakan dari klaster terlapor atau pelapor,” imbuhnya. Dia menyatakan, Tim Kajian UU ITE ingin mendengar langsung keterangan serta masukan dari terlapor maupun pelapor. ”Kami ingin mendengar apa yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani,” tambah dia.
Setelah terlapor dan pelapor, Tim Kajian UU ITE bakal meminta masukan dari kelompok aktivis dan masyarakat sipil. Mereka juga akan menanyakan hal serupa kepada praktisi UU ITE. ”Untuk melihat saat implementasi UU ITE, apa yang terjadi dari pengamatan mereka,” jelas Sugeng. Dia pun memastikan, kerja-kerja Tim Kajian UU ITE sesuai dengan timeline yang sudah dibuat.