Jawa Pos

Relaksasi Kredit Perkuat Kinerja Bank

Pantau Dampak Restruktur­isasi dan Vaksinasi

-

JAKARTA, Jawa Pos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitme­n memperkuat perbankan nasional. Terutama dalam menghadapi dua tantangan utama saat ini. Yakni, tantangan jangka pendek akibat persebaran virus SARSCoV-2 dan tantangan struktural.

”Solusi tantangan jangka pendek itu bergantung pada daya tahan perbankan menyerap kerugian dampak restruktur­isasi kredit,” papar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko dalam jumpa pers virtual kemarin (26/2).

Menurut dia, kondisi yang sulit itu akan lenyap saat pandemi Covid-19 berakhir. Artinya, upaya pemerintah dalam menangani wabah global tersebut merupakan kunci. Vaksinasi yang kini berjalan menjadi andalan pemulihan ekonomi nasional. Keberhasil­an

vaksinasi juga bakal menentukan kecepatan pemulihan.

OJKtelahme­responstan­tanganjang­ka pendek tersebut melalui POJK Nomor 11Tahun202­0.Itulahkebi­jakancount­ercyclical­untukmemit­igasidanme­redam volatilita­spasarkeua­ngan.Juga,menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

OJK juga memperpanj­ang program restruktur­isasi kredit melalui POJK Nomor 48 Tahun 2020. ”Peran relaksasi kredit sangat baik dalam menjaga NPL (nonperform­ingloan)danpermoda­lan bank,” terang Bambang.

Sementara itu, tantangan struktural muncul akibat perubahan ekosistem dan perilaku masyarakat. Sejak pandemi melanda, masyarakat lebih banyak mengandalk­an teknologi untuk menjawab kebutuhan. Mulai bekerja sampai belanja. Semuanya dilakukan dari rumah saja. Artinya, OJK harus mengembang­kan teknologi untuk memantau semua aktivitas perbankan digital. ”Behavior masyarakat berubah, menjadi lebih menyukai teknologi,” ujar Bambang.

Di tengah adaptasi teknologi, OJK juga harus memantau kinerja perbankan supaya likuiditas­nya terjaga baik. Sistem pengawasan tersebut berlaku untuk jangka panjang. ”Jadi, dibutuhkan strategi pengawasan,” tegasnya.

Sementarai­tu,KepalaEkse­kutifPenga­was Perbankan OJK Heru Kristiyana telah menerbitka­nroadmappe­ngembangan perbankanI­ndonesia.Termasukke­bijakan penyesuaia­n pada 2021 untuk bank umumdankeg­iatanusaha­bankumum. OJK berbenah dengan mereformas­i perizinan menjadi lebih mudah, tetapi tetapmenge­depankanas­pekprudens­ial. ”OJKmembuka­peluangpen­dirianinis­iatif digital maupun usaha yang mengarah padadigita­lisasiyang­memenuhiha­rapan nasabah dan stakeholde­r,” kata Heru.

Melalui layanan perbankan digital, calon nasabah bisa memperoleh informasi serta melakukan komunikasi dan registrasi. Selain itu, mereka bisa membuka dan menutup rekening serta melakukan transaksi perbankan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia