Kapolri Perketat Penggunaan Senpi
JAKARTA, Jawa Pos – Penembakan brutal oleh Bripda Cornelius Siahaan (CS) yang menewaskan tiga orang membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit memperketat penggunaan senjata api. Itu tertuang dalam telegram bernomor ST/396/II/HUK.7.1/2021.
Dalam telegram yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono itu disebutkan, hanya polisi yang tidak bermasalah dan memenuhi syarat yang diperbolehkan membawa senjata. Ada juga instruksi untuk memperkuat soliditas Polri dan TNI.
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, telegram itu menjadi langkah antisipasi agar peristiwa serupa tidak terulang. Selain itu, menjaga soliditas dengan TNI yang sudah berjalan baik. ”Betul TR-nya,” katanya kemarin.
Telegram itu menyebut sejumlah cara untuk memperkuat soliditas Polri dan TNI. Yakni, meningkatkan kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, hingga kolaborasi kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Selain itu, ada instruksi bagi para Kasatwil dan pengemban fungsi propam untuk berkoordinasi dengan satuan TNI dan PM TNI dalam mengantisipasi perselisihan. Juga menyelesaikan jika ada perselisihan antara anggota Polri dan TNI.
Pengamat kepolisian dari Partnership for Advancing Democracy and Integrity (PADI) M. Zuhdan mengatakan, upaya untuk tetap menjaga soliditas Polri dan TNI memang diperlukan. Sebab, kejadian itu akan membuat hubungan Polri dengan TNI semakin renggang.
”Kecemburuan politis juga akan semakin menjadi-jadi kalau kasus tidak ditangani dengan tuntas, adil, dan transparan,” ujarnya.
Dari kasus tersebut, kata dia, sebenarnya perlu ada perbaikan sumber daya manusia (SDM) dan kode etik Polri. Penembakan itu menunjukkan persoalan labilnya psikologis SDM Polri di lapangan. ”Saat menghadapi situasi konflik. Juga ada pelanggaran kode etik,” jelasnya.
Kasus tersebut juga menjadi warning betapa pentingnya penguatan fungsi Divpropam dan Kompolnas dalam mengawasi anggota Polri yang menyimpang. ”Propam seharusnya bisa memantau penggunaan senjata berkala, sebulan atau seminggu,” urainya. Kemudian, dikombinasikan dengan monitoring dan evaluasi kinerja lapangan.