Sidang Lima Menit, Bayar Rp 500 Ribu
SIDOARJO, Jawa Pos – Warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) tak sedikit. Hingga kemarin (26/2), masih banyak yang membayar denda tilang di loket kejaksaan.
Tapi, jumlahnya tidak sebanyak mereka yang ikut sidang. Warga yang membayar denda di kejaksaan kemarin sekitar seratus orang. Sementara itu, warga yang ikut sidang pada Kamis (25/2) mencapai 597 orang.
Merekadisidangkarenamelakukanpelanggaran.Baikperseorangan maupun pemilik usaha.
Dua hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melaksanakan sidang bersamaan di dua meja berbeda. Sekali sidang, ada sepuluh orang yang diadili untuk satu majelis hakim. Dengan begitu, saat sidang bersamaan, ada 20 orang yang duduk di kursi depan hakim untuk mendengarkan putusan.
Bagi pemilik usaha, mereka didenda Rp 499 ribu. Ditambah biaya perkara Rp 1.000. Total yang harus dibayar ke negara Rp 500 ribu. Untuk perseorangan, denda dan uang pengganti yang harus dibayar Rp 150 ribu.
’’Jika tidak sanggup membayar, pelanggar harus mengganti dengan kurungan selama tiga hari untuk perseorangan. Pemilik usaha mengganti dengan kurungan selama tujuh hari,’’ kata hakim.
Sidang untuk para pelanggar berlangsung cepat. Tidak sampai lima menit.
Mereka yang telah menjalani sidang langsung menuju meja jaksa dan bank untuk membayar denda. Setelah itu, mereka memperoleh kartu tanda penduduk yang disita.
Salah seorang warga yang menjalani sidang adalah A. Salam. Dia harus membayar denda karena terjaring razia tidak memakai masker.
Dia antre di depan meja jaksa dan bank bergantian dengan warga lain. ’’Yang tidak hadir sidang dan ingin membayar denda tetap bisa. Mereka dapat melakukan pembayaran di loket kejaksaan,’’ jelas Kasipidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono.