Jawa Pos

Mengaku Mahasiswi, Tipu Tiga Pria

-

SURABAYA, Jawa Pos – Ratih Agnes Pratiwi dituntut pidana 1,5 tahun penjara. Perempuan yang tinggal di Kalijudan tersebut dinyatakan jaksa penuntut umum terbukti bersalah menipu tiga pria yang dikenalnya melalui aplikasi pertemanan.

Agnes berkenalan dengan mereka dan mengaku sebagai mahasiswa perguruan tinggi negeri, lalu meminjam uang. Namun, dia ternyata bukan mahasiswa dan tidak pernah mengembali­kan uang yang dipinjamny­a.

”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar jaksa penuntut umum Diah Ratri Hapsari dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Diah menyatakan, Agnes yang berasal dari Ngawi awalnya menggunaka­n aplikasi Tantan untuk mencari pria-pria yang akan dijadikan korbannya. Terdakwa menemukan tiga korban yang kemudian diajak untuk bertemu di kosnya di Jalan Kalijudan secara bergiliran.

Pertama, Agnes berkenalan dengan Budi Indriyo yang kemudian diajak ke kosnya pada 14 September 2020. Dia utang Rp 1.750.000 yang diminta untuk ditransfer ke rekeningny­a. ”Terdakwa mengatakan bakal membayar biaya wisuda kuliahnya. Namun, terdakwa hanya mempunyai uang tunai, sedangkan biaya tersebut harus dibayar melalui transfer,” ujar jaksa Diah.

Sepekan kemudian, Agnes kembali utang Rp 1,2 juta kepada Budi yang saat itu diminta datang ke kosnya. Selain itu, masih ada dua pria lain yang menjadi korban.

Maulana Muchlis diutangi Rp 4,5 juta ketika diminta datang pada 19 Agustus 2020. R Pandu Prasetyo juga diutangi Rp 5,5 juta pada 17 September 2020 ketika mereka bertemu. Modusnya sama, pinjam uang untuk biaya wisuda kuliah.

Hingga kini, terdakwa belum mengembali­kan uang yang dipinjamny­a. Selain itu, terdakwa pernah mengirim bukti transfer uang untuk pelunasan utang kepada Muchlis, tetapi setelah dicek ternyata palsu.

Pengacara terdakwa Setyono Pribudi akan menyampaik­an pleidoi dalam sidang pekan depan. Menurut dia, Agnes berbuat seperti itu karena terpaksa setelah diberhenti­kan sebagai sales promotion girl (SPG) dari perusahaan tempatnya bekerja sejak setahun lalu.

Sementara itu, Agnes butuh uang untuk menafkahi keluargany­a di kampung halamannya. ”Terdakwa mau mengembali­kan bagaimana kalau belum dapat kerja,” ujar Setyono.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? KEPEPET: Ratih Agnes Pratiwi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS KEPEPET: Ratih Agnes Pratiwi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia